Ini Perbedaan Not to Land Notice dengan Deportasi Seperti yang Dialami UAS di Singapura

Rabu, 18 Mei 2022 | 12:58 WIB
Ini Perbedaan Not to Land Notice dengan Deportasi Seperti yang Dialami UAS di Singapura
Ustadz Abdul Somad. - perbedaan not to land notice dengan deportasi [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar pendakwah Ustaz Abdul Somad atau dikenal UAS dideportasi dari Singapura. Namun setelah ditelusuri ternyata UAS dikenakan not to land notice, bukan dideportasi. Lantas, apa perbedaan not to land notice dengan deportasi?

Melalui akun Instagram UAS menyampaikan kabar kepada publik bahwa ia bersama rombongan UAS dideportasi dari Singapura. Belakanganm pemerintah Singapura menjelaskan telah menjatuhkan kebijakan not to land kepada UAS karena dianggap pendakwah ekstremis. Simak perbedaan not to land notice dengan deportasi berikut ini.

Perbedaan Not to Land Notice dengan Deportasi

Meskipun sama-sama dicegah masuk ke sebuah negara, not to land notice dengan deportasi memiliki perbedaan arti. Berikut ini perbedaan not to land notice dengan deportasi.

Baca Juga: Deportasi Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan Penyebab Seseorang Dideportasi

Apa Itu Not to Land Notice

Apa itu not to land? Not to Land adalah penolakan untuk masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di sebuah negara. Aturan Not to Land ini merupakan sebuah bentuk penegakan hukum yang diberlakukan di beberapa negara yang bersifat administrasi negara.

Warga Negara Asing (WNA) yang dinilai melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi seperti Not to Land Notice, Deportasi, kurungan badan dan membayar denda.

Apabila WNA dikenakan Not to Land notice, maka akan langsung dikembalikan ke negara bersangkutan pada pemberangkatan pertama menuju negara pemberangkatan.

Jika WNA yang dikenakan Not to Land notice masih harus menunggu karena tidak ada jadwal keberangkatan, maka WNA harus menunggu di ruang detensi yang ada di tempat pemeriksaan keimigrasian (TPI).

Baca Juga: Sempat Bungkam, Singapura Akhirnya Ungkap Alasan Tolak UAS, Singgung Ajaran Ekstremis

Lantas bagaimana seseorang dapat terkena Not to Land notice seperti yang dikenakan kepada Ustadz Abdul Somad ini? Mengutip laman resmi Kedutaan Malaysia, ada beberapa alasan ditetapkannya Not to Land notice kepada seseorang sebagai berikut:

- Paspor memiliki sisa masa berlaku kurang dari enam bulan

- Sebelumnya telah tinggal lama di Malaysia dan dilarang kembali ke Malaysia untuk jangka waktu tertentu

- Seseorang yang menggunakan paspor turis secara tidak tepat dengan mencoba tinggal di Malaysia lebih lama dari yang sudah diizinkan

- Kehilangan atau tidak memiliki paspor

Apa Itu Deportasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi artinya pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena seseorang tidak berhak tinggal di sana. Deportasi artinya apa? Yaitu seseorang dipulangkan ke negara asalnya.

Melansir situs Imigrasi Belawan, deportasi artinya apa? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 1 Ayat 36, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Kemudian, pada Pasal 75 Ayat 1 diterangkan bahwa 'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan'.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan not to land notice dengan deportasi seperti yang dialami UAS. Semoga bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI