Jokowi Izinkan Lepas Masker Di Luar Ruangan, Wagub Riza: Di Balai Kota DKI Masih Pakai

Rabu, 18 Mei 2022 | 12:53 WIB
Jokowi Izinkan Lepas Masker Di Luar Ruangan, Wagub Riza: Di Balai Kota DKI Masih Pakai
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penggunaan masker masih diwajibkan di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta. Pasalnya, aktivitas yang dilakukan di kantornya ini kebanyakan berada di dalam ruangan.

Menurut Riza, Presiden Joko Widodo memang telah mengizinkan pelonggaran penggunaan masker. Namun, hal itu hanya berlaku untuk kegiatan di luar ruangan.

"Kalau di kita (balai kota) kan di ruang-ruang tertutup kan masih pakai masker. Seperti disampaikan pak Presiden bahwa itu diperkenankan di ruang-ruang terbuka," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Kendati demikian, Riza menyarankan agar kelompok rentan seperti orang tua dan pemilik penyakit bawaan atau komorbid tetap mengenakan masker.

Baca Juga: Masih Wajib Pakai Masker, Ini Isi Aturan Baru Satgas COVID-19 bagi Pelaku Perjalanan Domestik

"Bagi orang tua, komorbid ya tetap pakai tapi kalau masih ada yang mau pakai itu hak masing-masing," tuturnya.

Di negara lain, kata Riza, yang sudah lama membebaskan penggunaan masker juga masih ada tetap yang memakainya. Menurutnya itu hal yang wajar jika juga terjadi di Jakarta.

"Ya silahkan, itu hak. yang penting kita minta jaga perilaku pola hidup yang bersih dan sehat," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bagi masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang, maka diperkenankan untuk tidak menggunakan masker. Hal tersebut dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Pemkot Solo Ikuti Imbauan Presiden Jokowi, Longgarkan Aturan Pemakaian Masker

Kendati demikian, penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat yang berada di ruangan tertutup atau di dalam transportasi publik.

Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.

Sebagai tambahan, Kepala Negara menyatakan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, kini tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19. Syaratnya, masyarakat tersebut harus sudah divaksin secara lengkap.

"Maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI