Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perintah Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin mengumpulkan uang untuk operasional yang diberikan kepada pemeriksa di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ade Yasin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yakni, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman; Wakil Direktur RSUD CIAWI Bogor, Yukie Meistisia Anandaputri; PPK di RSUD Ciawi Bogor, Irman Gapur; Kasubbid Akuntansi BPKAD Kab. Bogor, Yeni Naryani.
Kemudian, Staf Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Bogor, Dedi Harianto; Staf di Bappenda Kab. Bogor, Mika Rosadi; Staf Dinas PUPR Kab. Bogor, Iwan Setiawan.
Baca Juga: Update Kasus Suap Ade Yasin: KPK Konfirmasi Perintah Pengumpulan Uang Untuk Operasional Tim BPK
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY (Ade yasin) untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM (Anthon Merdiansyah) dan kawan-kawan sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus tersebut.
Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah , dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sedangkan penerima, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.