Ungkap Alasan PKPU Tahapan Pemilu 2024 Belum Disahkan, KPU: Masih Terganjal Isu Berapa Lama Masa Kampanye

Rabu, 18 Mei 2022 | 12:45 WIB
Ungkap Alasan PKPU Tahapan Pemilu 2024 Belum Disahkan, KPU: Masih Terganjal Isu Berapa Lama Masa Kampanye
Anggota Komisioner KPU, Muhammad Afifuddin. (Tangkapan layar/Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muhammad Afifuddin mengatakan KPU dan DPR telah menyepakati berbagai hal termasuk tahapan Pemilu yang nantinya dimulai pada 14 Juni 2022. Namun kata Afifuddin, hingga kini PKPU terkait tahapan Pemilu 2024 belum diundangkan atau disahkan  lantaran masih terganjal waktu masa kampanye.

"Soal kenapa PKPU tahapan (pemilu) itu belum diundangkan atau belum disahkan? Karena masih keganjal dengan isu berapa lama masa kampanye dan ini benar-benar menyita perhatian kita," ujar Afifuddin dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan yang disiarkan dari Youtube APHTN-HAN Official, Rabu (18/5/2022).

Misalnya, kata Afifuddin terkait usulan waktu masa kampanye sebagian anggota DPR dan pemerintah mengusulkan 90 hari masa kampanye.

Afifuddin menuturkan jika masa kampanye dilakukan dalam waktu 90 hari, berpotensi harus mengorbankan terkait waktu dalam penanganan sengketa di Bawaslu dan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Temui Menkumham, Komisioner KPU Bahas Badan Hukum Parpol Hingga Layanan Pemilih Lapas dan Rutan

"Usul 90 hari maka yang menjadi dalam potensi akan dikorbankan itu soal waktu penanganan sengketa, di Bawaslu dan di PTUN. Jadi kalau kami formulasikan kampanye 90 hari, maka yang kita berikan waktu untuk penanganan sengketa itu hanya 10 hari antara di Bawaslu dan di PTUN, padahal biasanya di Bawaslu saja 2 minggu, 12 hari kerja , belum lagi perbaikan-perbaikannya ini yang menjadi tantangan kita," ucap dia.

Karena itu, kata Afifuddin, dalam rapat konsinyering bersama DPR dan pemerintah terdapat juga opsi 75 hari masa kampanye. Afifuddin menyebut opsi tersebut tengah disimulasikan

"75 hari nah ini yang sedang kami simulasikan. Jadi catatan kami 75 hari dengan berbagai percepatan paling tidak di dua hal, pertama pemerintah membantu banyak hal termasuk Perpres tentang kaitan pengadaan logistik pengiriman dan seterusnya yang itu harus dibantu oleh banyak pihak," tutur Afifuddin .

Kemudian Afifuddin juga menuturkan KPU juga masih mempertimbangkan opsi 75 hari masa kampanye karena berkaitan dengan peradilan Pemilu. Sehingga hal tersebut masih tengah disimulasikan.

"Soal peradilan pemilunya, soal orang-orang yang menyampaikan keberatan sengketa ini punya ruang yang cukup , kalau 75 hari malah durasinya sekitar 6 hari sampai 7 hari, sesuatu yang menurut kami agak berat sekali. Ini masih kami simulasikan kaitannya untuk apa menemukan kemungkinan-kemungkinan yang bisa kami lakukan.

Baca Juga: Bertemu Menkumham, KPU Bahas Badan Hukum Parpol hingga Layanan Pemilihan Lapas/Rutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI