Iuran BPJS Nunggak Tak Dibayar, Perempuan Ngaku Kena Tagihan Jutaan: Aku Kira Bakal Diblokir

Rabu, 18 Mei 2022 | 12:36 WIB
Iuran BPJS Nunggak Tak Dibayar, Perempuan Ngaku Kena Tagihan Jutaan: Aku Kira Bakal Diblokir
Denda BPJS (Instagram/pembasmi.kehaluan.reall)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seroang warganet curhat soal tagihan BPJS yang lama tak ia bayar. Videonya diunggah di berbagai media sosial.

Pada video yang diunggah oleh akun Instragam @pembasmi.kehaluan.reall, terlihat seseorang membagikan surat tagihan BPJS yang menunggak.

"Aku kira bakal diblokir kalau enggak bayar, ternyata menumpuk," tulisan dalam video.

"Ada yang tahu cara stop BPJS enggak sih," tambahnya.

Baca Juga: Fotonya Viral, Jemuran Baju di Balkon Kosan Dikira Sosok Gantung Diri

Dalam video, orang tersebut memperlihatkan nominal tagihan dalam surat. Setidaknya, ia harus membayar tagihan sebesar Rp 7.149.000.

"Yang lagi ramai tentang BPJS, gimana menurut kalian gais," tulis akun Instagram @pembasmi.kehaluann. reall.

Denda BPJS (Instagram/pembasmi.kehaluan.reall)
Denda BPJS (Instagram/pembasmi.kehaluan.reall)

Video tersebut sontak mendapatkan berbagai respons dari warganet.

"Gue yang selalu bayar tapi belum pernah pakai, tapi mudah-mudahan jangan pakai," komentar warganet.

"Alasan buat BPJS ya buat jaga-jaga karena pernah almarhum papa sakit enggak punya BPJS ditegur sama dokter karena sakitnya alarhum tu butuh waktu lama prosesnya dan pasti memakan biaya banyak," imbuh lainnya.

Baca Juga: Poster Sunat Tanpa Suntik Manfaatnya Bikin Berpikir Keras, Warganet: Model Mohawk

"Enggak ada salahnya ikut BPJS dan rutin bayar, sakit itu mahal," tulis wargane di kolom komentar.

"Ada caranya mau stop, kalau yang bersangkutan meninggal," balas warganet lain.

"Aku utang 3,5 juta dan bulan Juni mau dibayar lunas. Anakku sampe 4 juta lebih udah bingung aja," timpal lainnya.

Pemberhentian BPJS memang bisa dinonaktifkan, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Peserta bisa menonaktifkan BPJS namun tidak dilakukan secara sembarangan. Perlu alasan yang jelas seperti peserta meninggal dunia, resign atau keluar dari suatu tempat pekerjaan, dan mengalami pemberhentian hubungan kerja (PHK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI