Deportasi Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan Penyebab Seseorang Dideportasi

Rabu, 18 Mei 2022 | 12:29 WIB
Deportasi Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan Penyebab Seseorang Dideportasi
deportasi artinya apa (Findlaw)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik dibuat heboh dengan kabar UAS dideportasi dari Singapura. Sebenarnya, deportasi artinya apa, dan apa saja yang menyebabkan seseorang dideportasi? Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini! 

Kabar UAS dideportasi dari Singapura langsung menyedot perhatian publik, sehingga tak heran banyak yang mencari tahu deportasi artinya apa. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata UAS dikenakan kebijakan not to land notice oleh pemerintah Singapura, bukan deportasi. Not to land notice adalah kebijakan sebuah negara menolak kedatangan warga negara asing dengan alasan tertentu. Pada artikel ini akan fokus menjelaskan mengenai deportasi artinya apa.

Deportasi Artinya Apa?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi artinya pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena seseorang tidak berhak tinggal di sana. Deportasi artinya apa? Yaitu seseorang dipulangkan ke negara asalnya.

Baca Juga: Tak Hanya Singapura, 5 Negara Ini Pernah Tolak Ustaz Abdul Somad

Melansir situs Imigrasi Belawan, deportasi artinya apa? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 1 Ayat 36, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Kemudian, pada Pasal 75 Ayat 1 diterangkan bahwa 'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan'.

Deportasi termasuk ke dalam tindakan administratif keimigrasian yang merupakan wewenang pejabat imigrasi. Lantas, apa saja penyebab seseorang dideportasi?

Penyebab Deportasi di Indonesia

Di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ada beberapa penyebab yang bisa membuat seorang warga negara dideportasi. Berikut ini adalah poin-poin deportasi yang berlaku di Indonesia.

1. Namanya tercantum di dalam daftar penangkalan.

Baca Juga: 4 Alasan Pemerintah Singapura Tolak Kunjungan Ustaz Abdul Somad dan Rombongannya

2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan. 

3. Memiliki dokumen keimigrasian palsu. 

4. Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa. 

5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa. 

6. Sedang menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum. 

7. Sedang terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi. 

8. Termasuk di dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing. 

9. Terlibat di dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia. 

10. Termasuk di dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. 

Aturan Deportasi di Indonesia

Deportasi merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing dari Indonesia. Pemicunya yaitu aktivitas Pengawasan Imigrasi yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi terhadap orang asing mana pun yang melakukan aktivitas di Indonesia. Proses deportasi terdiri dari dua langkah, yaitu:

1. Deportasi dari teritori Indonesia

2. Orang asing dimasukkan ke dalam daftar hitam. 

Orang asing yang dideportasi akan ditolak masuk Indonesia berdasarkan alasan Imigrasi, hingga maksimum selama enam bulan yang dapat diperpanjang enam bulan lagi.

Itulah ulasan singkat mengenai deportasi artinya apa dan penyebabnya kenapa seseorang dideportasi. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI