Suara.com - Ternyata banyak yang belum paham apa saja kewajiban suami terhadap istri menurut Islam. Selama ini, nilai-nilai yang beredar di kalangan masyarakat cenderung lebih menuntut para istri untuk menaati perintah suami tanpa diimbangi dengan pemenuhan hak istri yang sebenarnya juga penting untuk dilakukan.
Padahal anggapan ini sangat keliru dan tidak adil. Agama Islam sendiri mengajarkan kepada umatnya untuk selalu mengakui bahwa suami dan istri memiliki posisi yang sama dan setara di dalam sebuah hubungan pernikahan. Makanya kewajiban suami terhadap istri pun perlu dipahami.
Ketika hak dan kewajiban masing-masing telah dipenuhi dengan baik, maka tentunya akan tercipta kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah. Pernikahan juga akan terasa lebih bahagia dan juga tentram. Jika membahas mengenai kewajiban suami terhadap istri, kira-kira apa saja kewajiban suami yang harus dipenuhi menurut Islam?
Menurut Imam Al-Ghazali di dalam kitabnya yang berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu’ah Rasail, Imam Ghazali (Kaira, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah) menjelaskan mengenai adab suami terhadap istri, yang berbunyi sebagai berikut:
"Adab suami terhadap Istri, yaitu berinteraksi dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukkan cinta kasih, bersikap lapang ketika sendiri, tidak terlalu sering mempersoalkan kesalahan, memaafkan jika istri berbuat salah. Kemudian juga menjaga harta istri, tidak banyak mendebat, mengeluarkan biaya untuk kebutuhan istri secara tidak bakhil (pelit), memuliakan keluarga istri, senantiasa memberi janji yang baik, dan selalu bersemangat terhadap istri".
Berikut ini adalah beberapa daftar kewajiban suami terhadap istri menurut Islam yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Memberikan Mahar
Mahar yang dimaksud bukan hanya sekadar syarat sah menikah saja. Namun juga sebuah bentuk pemenuhan kewajiban suami terhadap istri untuk pertama kalinya, sekecil apapun nominalnya.
Kewajiban untuk memberikan mahar kepada istri ini sudah ada di dalam Al Quran, yaitu di dalam Surat An-Nisa yang artinya: “Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan".
Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Suami Tidak Memberikan Semua Penghasilan pada Sang Istri
2. Memberikan Nafkah yang Halal
BERITA TERKAIT
Apa Pekerjaan Mantan Suami Roro Fitria? Disebut Tak Nafkahi Anak usai Cerai
10 April 2025 | 13:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI