Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mendukung kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang penggunaan atribut keagamaan bagi para terdakwa di persidangan.
Nasir justru meminta agar Kejagung segera menerbitkan peraturan tersebut secara resmi.
"Saya acungkan jempol buat Pak Jaksa Agung untuk hal ini. Karenanya, segera diterbitkan peraturan Jaksa Agung soal larangan atribut keagamaan bagi terdakwa," kata Nasir kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Nasir sendiri mengaku heran dengan sikap para terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan. Mulai dari penggunaan peci atau kopiah haji, baju kolo, kerudung atau pakaian abaya hingga cadar.
Padahal sebelumnya para terdakwa tidak pernah menggunakan atribut tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
"Tentu saja, atribut ini menyudutkan umat Islam. Ada kesan seolah-olah atribut keagamaan itu dipaksakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau seolah-olah sudah bertaubat dari kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut.
Larangan Jaksa Agung
Sebelumnya Jaksa Agung S. T. Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.
Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.