KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Peragakan Adegan Terima Duit di Rumah

Rabu, 18 Mei 2022 | 12:04 WIB
KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Peragakan Adegan Terima Duit di Rumah
Ilustrasi korupsi. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar reka adegan atau rekonstruksi di kediaman Mochamad Ardian Noervianto, tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kemendagri untuk Kabupaten Kolaka Timur. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut reka adegan turut menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Bagas Aziz Pangestu ASN pada Kementerian Dalam Negeri; Ochtavian Runia Pelealu PNS Ditjen Binkeuda Kementerian Dalam Negeri; dan Sopir Dirjen Bina Keuda Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Dani S.

"Diikutsertakan dalam proses rekonstruksi (reka adegan) yang juga turut dihadiri tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto)," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).

Ali mengatakan reka adegan dilakukan untuk mengetahui sejumlah penerimaan uang oleh eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri itu.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Suap Eks Dirjen Kemendagri, KPK Panggil 3 Saksi

"Rekonstruksi ini dilaksanakan di rumah kediaman tersangka MAN di wilayah Jakarta Pusat, di mana menggambarkan antara lain dugaan perbuatan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAN," imbuhnya.

Dalam kasus ini, tersangka Ardian menerima uang mencapai Rp1,5 miliar. Uang itu didapat dari pengajuan Kabupaten Kolaka Timur yang diminta Bupati Andy Merya Nur agar mendapatkan pinjaman dana PEN Daerah.

Andy Merya mengajukan pinjaman mencapai Rp 350 Miliar. Dimana, Ardian meminta tiga persen dari pengajuan. Bupati Andy Merya pun menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp2 miliar melalui M Syukur. Sehingga, pembagian uang tersebut diterima Ardian sebesar Rp1,5 miliar. Sedangkan M. Syukur Rp500 juta.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draft final surat menteri dalam negeri ke menteri keuangan," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Karyoto menyebut diduga bahwa tersangka Ardian turut menerima pemberian dari beberapa pihak dalam mengurus pinjaman dana PEN daerah. Maka itu, KPK akan menelusuri lebih lanjut.

Baca Juga: Perkuat Integritas, KPK Undang 20 Parpol Ikut Program Politik Cerdas Berintegritas

"Menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI