Suara.com - Indonesia masuk masa transisi dari pandemi ke endemi COVID-19 selama 6 bulan ke depan. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pun menerbitkan sejumlah ketentuan yang mengatur perjalanan dalam negeri.
Ketentuan terbaru yang di atur dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 di antaranya pelaku perjalanan masih diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
"Ketentuan baru ini bentuk penyesuaian dengan kebijakan pemerintah di dalam memasuki transisi pandemi untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto resmi berlaku mulai hari ini.
Baca Juga: Deretan Negara yang Sudah Bebaskan Masker, Indonesia Juga Ikutan!
Berikut aturan perjalanan dalam negeri di masa transisi pandemi ke endemi COVID-19:
1. Pelaku perjalanan juga wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
2. Pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) namun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
3. Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan Dihapus, Pakar Sarankan Ini Agar Covid-19 Tak Melonjak
5. Pelaku perjalanan domestik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
Ketentuan RT PCR dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Tetapi masyarakat tetap harus waspada karena status pandemi belum dicabut. Protokol kesehatan masih di berlakukan dengan terbitkannya edaran ini. (Antara)