Suara.com - Protokol kesehatan wajib dilakukan sejak pandemi yang pertama kali diumumkan di Indonesia sejak Maret 2020. Banyak aturan berlaku, di antaranya ada pembatasan kegiatan, bahkan pemberlakuan pembelajaran, pengajaran, hingga pekerjaan jarak jauh atau daring membuat masyarakat harus cepat beradaptasi dan mengubah banyak metode kegiatan.
Namun, angin segar begitu jelas terasa ketika angka positif Covid-19 semakin menurun dan didukung dengan peraturan pemberian vaksin kepada kelompok umur tertentu sebagai tindak pencegahan dan pengobatan demi mempertahankan imunitas setiap insan di dunia.
Kemarin, (17/05/2022), Presiden RI Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretariat Kabinet memberikan pengumuman mengejutkan, yaitu peraturan pelonggaran penggunaan masker di Indonesia yang sudah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker di ruang publik terbuka. Pernyataan pers ini membuat banyak masyarakat merespons positif keputusan pelonggaran penggunaan masker. Angka pemberian vaksin yang terus meningkat diiringi dengan angka penurunan penderita Covid-19 membuat pemerintah Indonesia optimis Indonesia sudah memasuki era tanpa pandemi lagi.
Sebelum Indonesia, beberapa negara lain juga sudah membuat peraturan pelonggaran masker bahkan di ruang tertutup sekalipun. Berikut deretan negara yang sudah bebaskan penggunaan masker sebelum Indonesia.
1. Denmark
Negara Denmark menjadi salah satu negara yang cepat memberikan kebebasan bagi masyarakatnya untuk tidak menggunakan masker di ruang publik. Walaupun kasus Covid-19 varian Omicron sempat melonjak di Denmark, namun fasilitas kesehatan di Denmark yang begitu canggih bisa menekan angka lonjakan tersebut dengan cepat. Tak perlu waktu begitu lama, Pemerintah Denmark pun mengumumkan peraturan bebas masker setelah berhasil melewati masa kritis kasus Covid-19 yang mencapai angka 50 ribuan kasus perhari pada tahun 2020 silam.
2. Amerika Serikat
Walaupun dicap sebagai negara adidaya, Amerika Serikat sempat menjadi salah satu negara di dunia dengan keterpurukan ekonomi dan kesehatan yang cukup tinggi ketika dilanda pandemi Covid-19. Namun dengan perkembangan teknologi disana, pada Mei 2021, Amerika Serikat mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di ruang publik di seluruh penjuru negara bagian. Tak hanya itu, Amerika Serikat bahkan memberikan fasilitas berbagai jenis vaksin kepada warga negaranya secara gratis beserta dengan tes PCR gratis yang tersebar di banyak destinasi wisata di Amerika Serikat.
3. Yunani
Menyusul Amerika Serikat, pemerintah negara Yunani pada bulan Juni 2021 ikut mengumumkan tidak adanya kewajiban bagi masyarakat yang sudah mendapatkan dosis vaksin penuh 1 dan 2 untuk menggunakan masker di ruang publik. Penurunan angka penderita Covid-19 secara signifikan membuat pemerintah Yunani mengeluarkan peraturan ini.
BERITA TERKAIT
Pemain Keturunan Maluku Navarone Foor 'Resmi' Jadi WNI, Siap Bela Timnas Indonesia Lawan Jepang?
01 April 2025 | 16:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI