Suara.com - Kota Bekasi mulai waspada penyakit mulut dan kuku atau PMK. Terutama dari hewan tentan terjangkit seperti sapi, kerbau, domba dan kambing.
Pemkot juga imbau warganya waspada penyebaran PMK.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 Tahun 2022, empat wilayah di Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai daerah asal wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan yakni Gresik, Lamongan, Mojokerto, serta Sidoarjo.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Bekasi agar waspada terhadap penyakit yang sangat menular tersebut," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi Herbert S.W. Panjaitan di Bekasi, Rabu.
Baca Juga: Antisipasi PMK, Bupati Bantul: Kalau Ada yang Terpapar Harus Putar Balik
Kota Bekasi diklasifikasikan sebagai wilayah yang terancam ataupun terduga dapat tertular wabah PMK.
Sebagian besar kebutuhan ternak dan produk ternak Kota Bekasi didatangkan dari wilayah-wilayah yang saat ini terkena wabah.
"Bisa saja Kota Bekasi dapat ditemukan kasus PMK karena ternak dan produk ternak yang dikirim ke Kota Bekasi banyaknya berasal dari daerah-daerah yang telah dinyatakan oleh Mentan sebagai daerah wabah PMK sehingga risikonya pun sangat tinggi," ucapnya.
Herbert menjelaskan penularan PMK didapat dari kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi dan juga dapat menular melalui peralatan ternak yang sudah tercemar virus dari hewan yang terinfeksi.
Selain itu juga dapat menular melalui inseminasi buatan kepada hewan yang terkontaminasi serta melalui konsumsi produk daging terinfeksi yang tidak diolah dengan benar atau swill feeding.
Baca Juga: Pemkot Metro Bentuk Tim Reaksi Cepat Antisipasi Penyebaran PMK pada Hewan Ternak
"Hewan-hewan yang rentan terkena penyakit tersebut adalah hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa/kijang, unta, dan gajah," katanya.
Sedangkan gejala klinis PMK antara lain kepincangan akut pada beberapa hewan, hipersalivasi atau saliva terlihat menggantung dan air liur berbusa di lantai kandang, serta pembengkakan kelenjar submandibular.
Kemudian vesikel atau lepuh dan atau erosi di sekitar mulut, lidah, gusi, nostril, kulit sekitar teracak dan puting, hewan lebih sering berbaring, demam tinggi mencapai 41 derajat celcius, dan penurunan produksi susu.
"Setelah mengetahui gejala-gejala serta cara penularan penyakit ini diharapkan warga dapat mengantisipasi untuk mencegah penyakit menular tersebut masuk ke wilayah kita," kata dia.
Surat Edaran
Pemkot menerbitkan Surat Edaran nomor 524.31/3225/DKPPP.Set terkait kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan guna mencegah penyebaran penyakit yang dimaksud di daerah itu.
"Surat edaran ini berisi imbauan yang bisa dijadikan pedoman warga untuk diikuti," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi Herbert S.W. Panjaitan di Bekasi, Rabu.
Sejumlah upaya dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah penularan penyakit itu masuk ke Kota Bekasi dengan mengikuti imbauan pemerintah daerah yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Pertama dengan membatasi pemasukan ternak serta produk ternak ke peternakan. Kemudian melaksanakan isolasi atau karantina selama 14 hari kepada ternak yang baru datang, serta melakukan disinfeksi lingkungan sekitar kandang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Selanjutnya terkait penanganan saat mengolah daging segar dan jeroan dari pasar tradisional dengan beberapa metode.
Metode yang dimaksud antara lain tidak mencuci daging dan jeroan sebelum diolah dengan merebus selama 30 menit pada air mendidih serta mendinginkan daging bersama kemasan sebelum dibekukan pada suhu dingin selama 24 jam.
Kemudian dengan membeli jeroan yang sudah direbus. Jika jeroan masih mentah, rebus terlebih dahulu selama 30 menit sebelum disimpan atau diolah. Merendam kemasan daging sebelum dibuang dengan deterjen, cairan pemutih, atau cuka dapur untuk mencegah penularan virus ke lingkungan.
Yang tidak kalah penting adalah selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan setelah mengolah daging.
Herbert memastikan apabila produk ternak diolah dan ditangani dengan benar serta dimasak sempurna sebelum dikonsumsi, maka tidak akan sampai membahayakan bagi kesehatan manusia.
"PMK tidak membahayakan kesehatan manusia jika olahan produk ternak untuk dikonsumsi telah diolah dan dimasak dengan benar. Maka dari itu, agar seluruh masyarakat Kota Bekasi mengikuti imbauan dari kami," katanya.
Dia juga meminta segenap warga Kota Bekasi apabila menemukan ada hewan ternak dalam kondisi sakit serta diduga PMK untuk segera melaporkan agar dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah.
"Silakan laporkan kepada tim kami melalui saluran hotline di nomor 087773361568 untuk segera kami tindaklanjuti," kata dia.(KR-PRA). (Antara)