Bicara Di Sidang CCPCJ Austria, BNPT Desak Penetapan Norma Internasional Lindungi Anak Dari Terorisme

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 18 Mei 2022 | 08:45 WIB
Bicara Di Sidang CCPCJ Austria, BNPT Desak Penetapan Norma Internasional Lindungi Anak Dari Terorisme
Delegasi Indonesia mengikuti sidang Ke-31 CCPCJ yang berlangsung di Wina, Austria 16 hingga 20 Mei 2022. (ANTARA/HO-Humas BNPT)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendesak dibentuknya norma internasional di bawah naungan Commision on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ)/Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana terkait perlindungan anak dari bahaya terorisme dan kelompok ekstremis.

"Norma tersebut mencakup tiga aspek utama. Pertama, pencegahan anak-anak dari perekrutan atau asosiasi dengan kelompok teroris," kata Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo selaku Wakil Pimpinan Delegasi Indonesia saat mengikuti sidang Ke-31 CCPCJ yang berlangsung di Wina, Austria, 16 hingga 20 Mei 2022 melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Kedua, menurut dia, norma yang perlu ditetapkan menyangkut rehabilitasi dan reintegrasi. Terakhir, norma atau standar mengenai keadilan bagi anak-anak.

Dalam sidang yang berlangsung di Wina, Austria tersebut, BNPT melakukan pertemuan bilateral dengan Amerika Serikat, Italia, Nigeria, dan Jepang.

Baca Juga: Tiga Cara Atasi Kejahatan Transnasional Menurut BNPT

Pertemuan tersebut sebagai upaya memperkuat kerja sama di bidang penanggulangan terorisme, khususnya terkait dengan dukungan terhadap rencana resolusi tentang penanganan anak.

Ia berpandangan penetapan norma atau standar internasional harus segera dibentuk demi melindungi anak-anak dari bahaya paparan terorisme dan kelompok ekstremis kekerasan.

Sekretaris Utama BNPT tersebut mengajukan pencalonan untuk keanggotaan Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana atau CCPCJ untuk periode 2024 hingga 2026.

Sebagai tambahan informasi, Sidang CCPCJ mengangkat tema "Penguatan Penggunaan Bukti Digital Dalam Peradilan Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Dunia Maya, Termasuk Penyalahgunaan dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur dalam Kegiatan Ilegal dengan Penggunaan Internet".

Dalam forum internasional tersebut, Indonesia mengirimkan Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo dan pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta didampingi Perutusan Tetap Republik Indonesia. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Moderasi Beragama, Cara Baru Indonesia Bendung Terorisme, Maksudnya Apa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI