Suara.com - Hari pemungutan suara telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang. Partai Politik (Parpol) tak sekadar terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk bisa ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ada sejumlah hal yang perlu dipenuhi. Berikut ini syarat-syarat parpol lolos verifikasi Pemilu.
Ada 75 partai politik yang secara resmi terdaftar di Kemenkumham. Terbaru, yang menjadi pembicaraan luas di masyarakat, khususnya kalangan muda, adalah Partai Mahasiswa.
Partai Mahasiswa ternyata sudah terdaftar di Kemenkumham dan tertera pada Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Namun, tak semua parpol itu bisa ikut Pemilu 2024, termasuk Partai Mahasiswa. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi partai politik untuk ikut Pemilu.
Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 telah diumumkan dibuka pada 1-7 Agustus 2022. Ketua KPU menjelaskan bahwa para parpol yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ini rangkuman tentang syarat-syarat sebuah parpol lolos verifikasi Pemilu, mengutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pendaftaran
Parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu melakukan pendaftaran secara sentralistik. Pengurus Parpol tingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan sebagai peserta pemilu kepada KPU.
Penyerahan dokumen tak hanya dilakukan pengurus pusat. Pengurus Parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU kabupaten/kota.
Syarat Peserta Pemilu
Baca Juga: Kriteria Capres Partai Pelita, Din: Pak Gatot Qualified, Tapi Fokus Kami Lolos Verifikasi Pemilu
Syarat sebuah partai politik mengikuti Pemilu sangat berat. Bukan hal mudah bagi 75 Parpol terdaftar di Kemenkumham untuk lolos dari verifikasi. Ada banyak hal yang harus dipenuhi, sebagai berikut: