Suara.com - Pemerintah akhirnya melonggarkan aturan Covid-19 di RI. Presiden Joko Widodo memutuskan melonggarkan aturan dengan membebaskan warga boleh tak menggunakan masker di ruang terbuka.
Terkait hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dibolehkannya buka masker di luar ruangan menjadi salah satu program transisi dari pemerintah ke endemi. Namun, ia mengingatkan akan hal penting dari suksesnya proses transisi itu ialah tanggung jawab masyarakat akan kesehatan diri masing-masing.
Menurut Budi, pemahaman masyarakat menjadi salah satu poin penting supaya transisi bisa dilakukan.
"Salah satu hal yang paling penting untuk bisa melakukan transisi dari pandemi ke endemi, selain data-data scientificnya adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan itu ada di diri masing-masing," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan, Menkes: Masyarakat Harus Tanggung Jawab Kesehatan Masing-Masing
Ia juga menekankan bahwa sekuat apapun negara mencoba mengatur masyarakatnya untuk berperilaku sehat, hal yang paling baik ialah kesadaran untuk berperilaku hidup sehat di masing-masing individu. Dari seluruh pandemi yang ada dalam sejarah kehidupan manusia, transisi itu terjadi ketika masyarakat sudah menyadari bagaimana caranya melakukan protokol hidup yang sehat.
"Dan itu memerlukan edukasi dan memerlukan tindakan yang bertahap," katanya.
Masyarakat Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bagi masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang, maka diperkenankan untuk tidak menggunakan masker. Hal tersebut dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehinggga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Warga Diperbolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan, Menkes: Proses Transisi Pandemi ke Endemi
Meski begitu, penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat apabila berada di ruangan tertutup atau di dalam transportasi publik.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.