Suara.com - Perbedaan antara istilah banjir dengan genangan sempat menjadi pertanyaan dalam rapat kerja Komisi D DPRD Jakarta dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI. Kedua penyebutan itu diakui Sekretaris Komisi D, Syarif membuat bingung.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Yusmada Faizal pun angkat bicara menjawab pertanyaan dari Syarif itu. Ia menyebut keterangan mengenai kedua istilah itu sudah tertuang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
"Kalau banjir menurut KBBI, berair, banyak dan deras mengalir, terus kondisi meluap, itu banjir. Terus airnya banyak tapi mengalir, itu banjir juga. Terus peristiwa karena volume air meningkat, itu banjir," ujar Yusmada di gedung DPRD DKI, Selasa (17/5/2022).
Merujuk dari pengertian di KBBI, Yusmada menyebut air di pemukiman bisa dikatakan banjir ketika drainase sudah tak bisa menampung lagi. Artinya, sungai, kali, selokan, dan sejenisnya sudah penuh dan akhirnya membuat air meluap.
Baca Juga: Dear Warga Ancol! Waspada Potensi Banjir Rob 15-19 Mei 2022
"Kalau saya melihat ini, banjir ini esensinya adalah air yang mengalir dalam satu kapasitas misalnya saluran ada kali, dia meluap. itu banjir, sistem airnya," jelasnya.
Sedangkan untuk genangan disebutnya adalah air yang masih berada di jalan atau daratan dan sedang menunggu masuk ke drainase. Air masih bisa dialirkan ke saluran tapi masih menggenang untuk sementara waktu.
"Nah kalau genangan itu biasanya dari saluran drainase belum sampai ke saluran, atau saluran mampet dia terjadi genangan, atau juga dia kondisi tergenang airnya mengalir tapi pelan," tuturnya.
"Dari kondisi penanganan pengelolaan air itu umumnya kalau banjir itu misalnya sungai meluap menggenangi daerah sekitar itu kan banjir. Kalau ada air hujan dia tidak bisa mengalir, tergenang di halaman itu genangan," tambahnya menjelaskan.
Kendati demikian, ia menyebut ada juga jenis genangan air yang memang bertahan lama. Ada juga memang fasilitas seperti waduk, rawa-rawa, situ, dan sejenisnya yang memang bertujuan menampung air hingga menjadi genangan.
Baca Juga: Selasa Sore Ini Kota Bandung Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Kawasan Cikadut Terendam Banjir
"Masalahnya kita genangan kita di komplek, Rawa Belong misalnya, sekarang Rawa Belong jadi rumah ya berenang dia. Sekarang genangan itulah yang kita kelola," pungkasnya.
Syarif Bingung
Sebelumnya, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengaku bingung dengan penggunaan istilah banjir dan genangan yang kerap dipakai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Ia mempertanyakan perbedaan dari kedua kata tersebut.
Hal ini disampaikan Syarif dalam rapat kerja Komisi D bersama Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal di gedung DPRD, Selasa (17/5/2022). Ia pun meminta agar Yusmada menjelaskan mengenai perbedaan kedua istilahnya.
"Saya ingin Pak Kadis (Yusmada) membantu kami yang orang tidak mengerti soal perbanjiran ini. Ada yang disebut kawasan tergenang, ada disebut kawasan banjir," ujar Syarif.
Pertanyaan ini, kata Syarif, juga ditanyakan oleh warga setempat kepadanya. Karena itu, ia mengaku bingung harus menjelaskan perbedaannya.
Apalagi, pemerintah setempat kerap membantah ketika ada banjir tapi disebutnya sebagai genangan.
"Kalau kita ada pertanyaan dari warga, 'Pak, banjir'. Lalu dari pemerintah mengatakan bukan banjir, tapi tergenang," kata Syarif.
Dengan pengetahuan seadanya, Syarif pun menjawab perbedaan genangan dan banjir hanya dari volume air yang merendam. Ia menyebut jika air tidak terlalu tinggi makan hanya genangan yang akan cepat surut.
Ia juga mengaku sampai tak berani menghubungi Yusmada karena khawatir malah salah ketika ada banjir tapi ternyata hanya genangan.
"Kalau banjir saya akan telepon Pak Kadis. Tapi, kalau masih tergenang, saya enggak berani telpon Pak Kadis," pungkasnya.