Dengan demikian, pemerintah melakukan pengubahan pada kebijakan penanganan pandemi Covid-19, salah satunya ialah membolehkan masyarakat membuka masker di ruangan terbuka. Hal tersebut juga menjadi kebijakan pemerintah dalam melakukan transisi dari pandemi ke endemi.
"Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi."
Boleh Buka Masker di Luar Ruangan
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan bagi masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang, diperkenankan untuk tidak menggunakan masker. Hal tersebut dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air yang semakin terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehinggga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Meski begitu, penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat apabila berada di ruangan tertutup atau di dalam transportasi publik.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.
Baca Juga: Satgas Tegaskan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir Meski Boleh Buka Masker di Luar Ruangan