UAS Dikenakan Not To Land Notice Bukan Deportasi, Apa Artinya?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 17 Mei 2022 | 19:00 WIB
UAS Dikenakan Not To Land Notice Bukan Deportasi, Apa Artinya?
Ustaz Abdul Somad. [Instagram/@ustadzabdulsomad_official]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengakuan Ustaz Abdul Somad (UAS) dideportasi oleh pihak Singapura akhirnya mendapat perhatian dari Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo. Ternyata pendakwah kondang itu dikenakan Not To Land notice bukan deportasi.

Suryopratomo menjelaskan apa yang dialami oleh sosok penceramah tersebut bukan merupakan tindakan deportasi.

Lebih lanjut, Suryopratomo telah menghubungi pihak imigrasi Singapura (ICA) dan mendapati bahwa UAS dikenakan not to land (NTL) karena tidak memenuhi kriteria untuk masuk.

"Saya sudah minta penjelasan dari ICA. Menurut mereka, ICA memang menetapkan not to land kepada UAS karena tidak memenuhi kriteria untuk eligible berkunjung ke Singapore," terang Suryopranoto, Selasa (17/5/2022).

Lantas, apa yang dimaksud dengan kebijakan not to land?

Mengenal not to land notice

Not to land (NTL) merujuk kepada keputusan yang diambil oleh pihak imigrasi suatu negara untuk menolak seseorang masuk ke negara mereka 

Beberapa negara memiliki serangkaian alasan mengapa pihak imigrasi harus memberikan NTL kepada seseorang.

Kita dapat mengambil contoh dari negara tetangga, Malaysia.

Baca Juga: Bantah Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, KBRI: Izin Masuknya Ditolak

Pihak imigrasi Malaysia mengeluarkan NTL atas beberapa alasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI