Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan syarat perjalanan haji 2022 yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Hal itu harus dipenuhi sebelum pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci Mekkah dan Madinah.
Persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi di antaranya jamaah haji harus sudah mendapat vaksinasi COVID-19.
Selain itu memiliki hasil pemeriksaan PCR negatif yang sampelnya diambil 72 jam sebelum keberangkatan.
"Saya ingin ingatkan kepada Pak Dirjen dan seluruh jajarannya, bahwa syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan Arab Saudi harus dipenuhi, pertama syarat vaksin," katanya saat membuka Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1443 H/2022 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: BPKH Akan Transfer Biaya Ibadah Haji Jemaah Indonesia ke Arab Saudi Rp7,5 Triliun
Sementara itu Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana mengatakan bahwa anggota jamaah haji yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci tahun ini belum semuanya mendapat vaksinasi COVID-19 lengkap.
"Data kami baru 76 persen dosis lengkap. Bagaimana yang tidak lengkap, itu kemungkinan terancam tidak bisa diberangkatkan. Tugas kita bersama agar mereka bisa segera divaksinasi," kata Budi.
Selain mengharuskan jamaah haji mendapatkan vaksinasi COVID-19, Pemerintah Arab Saudi membatasi usia anggota jamaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci tahun ini maksimal 65 tahun.
"Saya tidak mau ada kecurangan, usia diubah. Untuk masalah usia ini harus dijelaskan dengan baik kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi atau hoaks," kata Menteri Agama.
"Kita sudah jelaskan kepada jamaah agar sabar, mudah-mudahan tahun depan aturannya berubah, tidak ada batas umur misalnya," ia menambahkan. (Antara)
Baca Juga: Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Pulang dari RS, Jenis Sakit Ini yang Sempat Diderita