"Modal diartikan sebagai kebijakan dan regulasi yang telah diberikan kepada Papua. Hal ini telah diberikan Pemerintah pusat dalam hal Otsus. Sehingga poin kedua yakni terkait kesiapan manusia SDM menjadi subjek utama dalam mendukung percepatan pembangunan di Papua."
Selain itu, Marinus menyampaikan bahwa untuk mempercepat pembangunan di Papua negara telah menerbitkan pasal terkait pemekaran Papua. Hal tersebut untuk menjawab masalah pemerataan sosial karena pertumbuhan ekonomi tanpa pemerataan sosial dianggapnya dapat menjadi akar masalah dan konflik.
Sebagai penutup, Marinus menyampaikan bahwa DOB menjadi salah satu langkah dalam mendukung percepatan pembangunan di Papua.
"Adapun tujuan pemerintah dalam membentuk DOB yakni untuk pemerataan sosial, percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan harkat dan martabat manusia Papua. Sehingga yang kaya tidak hanya orang kota dan yang pelosok tertinggal."