Suara.com - Tokoh Pemuda Papua Charles Kosay menilai perubahan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) memberikan dampak bagi perubahan Papua menuju arah yang lebih baik.
Menurutnya, perubahan Otsus tersebut membuat Papua bisa bersaing dengan daerah lain di Tanah Air.
"Dengan adanya perubahan Otsus ini memberikan dampak yang baik bagi pendidikan, kesehatan, tata kelola serta pembangunan SDM dan infrastruktur di Papua. Sehingga Papua bisa bersaing dengan daerah lain di Indonesia," kata Charles dalam sebuah diskusi bertajuk 'Strategi Percepatan Pembangunan di Tanah Papua' pada Selasa (17/5/2022).
Charles juga mengungkapkan, kalau dalam amanat Otsus terdapat kebijakan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB).
Baca Juga: Sebut Demo Pemekaran Papua Makin Membesar, KontraS Desak Jokowi Batalkan UU Otonomi Khusus
Menurutnya, kebijakan pembentukan daerah baru tersebut untuk menjawab rentang kendali antara pemerintah dengan masyarakat mengingat Papua memiliki wilayah yang sangat luas dan permasalahan yang kompleks.
Sebagai informasi DPR dan pemerintah sepakat melakukan pemekaran tiga provinsi baru di Papua. DPR menyetujui tiga RUU daerah otonom baru di Papua sebagai RUU inisiatif DPR pada 12 April 2022.
Ketiga RUU tersebut meliputi RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Di sisi lain, bagian dari DPP KNPI asal Papua Arman Aso dalam diskusi tersebut menyampaikan pembentukan DOB menjadi tantangan bagi pemuda.
Ia berharap dengan adanya keinginan pemerintah yang serius dalam mendukung pembangunan di Papua, harus diimbangi dengan peran pemuda sehingga kebijakan yang dilaksanakan bisa berjalan dengan optimal.
Baca Juga: Pakar Hukum UGM: UU Otonomi Khusus Papua Hanya Mementingkan Kepentingan Elite Pusat
Sementara itu, Akademisi Universitas Cendrawasih (Uncen) Marinus Yaung dalam kesempatannya menyampaikan bahwa berbicara masalah percepatan pembangunan di Papua terdapat dua hal yang perlu diperhatikan. Hal yang pertama adalah modal dan yang kedua adalah SDM atau kesiapan manusianya.
"Modal diartikan sebagai kebijakan dan regulasi yang telah diberikan kepada Papua. Hal ini telah diberikan Pemerintah pusat dalam hal Otsus. Sehingga poin kedua yakni terkait kesiapan manusia SDM menjadi subjek utama dalam mendukung percepatan pembangunan di Papua."
Selain itu, Marinus menyampaikan bahwa untuk mempercepat pembangunan di Papua negara telah menerbitkan pasal terkait pemekaran Papua. Hal tersebut untuk menjawab masalah pemerataan sosial karena pertumbuhan ekonomi tanpa pemerataan sosial dianggapnya dapat menjadi akar masalah dan konflik.
Sebagai penutup, Marinus menyampaikan bahwa DOB menjadi salah satu langkah dalam mendukung percepatan pembangunan di Papua.
"Adapun tujuan pemerintah dalam membentuk DOB yakni untuk pemerataan sosial, percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan harkat dan martabat manusia Papua. Sehingga yang kaya tidak hanya orang kota dan yang pelosok tertinggal."