Apa Saja Pelanggaran yang Membuat Seseorang Bisa Dideportasi?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 17 Mei 2022 | 18:26 WIB
Apa Saja Pelanggaran yang Membuat Seseorang Bisa Dideportasi?
Ilustrasi deportasi (Unsplash/Convertkit)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika ia ingin berkunjung ke suatu negara untuk berbisnis, maka ia harus mendapatkan visa bisnis. 

Mengambil contoh Indonesia, WNA asing yang bekerja dan menerima upah di dalam wilayah kedaulatan Indonesia harus mampu menunjukkan visa kerja (KITAS).

Pelanggaran lain dapat berupa kesengajaan, seperti melanggar nilai maupun norma yang berlaku di Indonesia.

WNA yang didapati berkelakuan tidak baik dan mengganggu ketentraman publik dapat kena deportasi dan dikembalikan ke negara asalnya, meskipun sisa durasi visa yang ia miliki masih panjang.

Selain itu, WNA yang masuk ke dalam daftar penjahat atau buronan internasional berhak ditolak izin masuknya.

Bentuk pelanggaran lainnya seperti memalsukan dokumen-dokumen terkait imigrasi dapat berakhir dengan deportasi.

Tindakan deportasi di Indonesia berlandaskan hukum UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Melalui UU tersebut, petugas imigrasi berwewenang dapat memberi tindakan administratif imigrasi ketika mendapati WNA yang melakukan kegiatan berbahaya, membahayakan publik, serta tidak menghormati hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari menegaskan bahwa tindakan deportasi  adalah kedaulatan yang dimiliki suatu negara.

Baca Juga: Mengaku Dideportasi, Ada Perlu Apa UAS ke Singapura?

“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia," terang Ratna, Selasa (17/5/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI