Menjadi Makmum, Wajib Membaca Surat atau Cukup Diam Mendengarkan Imam?

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 17 Mei 2022 | 18:25 WIB
Menjadi Makmum, Wajib Membaca Surat atau Cukup Diam Mendengarkan Imam?
Ahmad Fauzi bersama keluarganya melaksanakan salat tarawih di rumahnya di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika menjadi ma’mum saat shalat, pastilah seorang ma’mum mengikuti gerakan sholat sang Imam. Ma’mum mengikuti dari takbiratul ihram hingga imam mengucapkan salam. Bagi beberapa orang, membaca doa dalam sholat hendaknya panjang pendeknya mengikuti imam. Berikut penjelasan saat menjadi makmum, sebaiknya membaca surat atau cukup mendengarkan imam saja.

Dilansir dari YouTube Majlis Islami yang menghadirkan narasumber Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa makmum mendengarkan bacaan imam ketika dibacakan. Bacaan itu mewakili Anda. Makmum sebaiknya diam saat Imam membaca surat. Bagian yang disimak ini ada yang diikuti oleh makmum yakni Al Fatihah. Seorang makmum wajib membaca Al Fatihah.

Namun ketika tidak dibacakan, maka makmum tetap membaca. Baik Al Fatihah dibaca atau tidak, Imam seharusnya memberikan kesempatan makmumnya untuk membaca dalam hati surat Al Fatihah. Alasannya yakni membaca Al Fatihah saat sholat hukumnya adalah wajib. Teknisnya, imam akan memberi sedikit jeda saat membacakan surat Al Fatihah.

Jika makmum tidak sempat membaca Al Fatihah karena sudah rukuk maka langsung rukuk saja. Kejadian ini kerap terjadi kepada makmum masbuk. Ketika jamaah sudah rukuk, ia baru bergabung dan tidak sempat membaca Al Fatihah. Ini tidak apa-apa. Makmum tersebut langsung rukuk. Ini sudah dihitung satu rekaat.

Baca Juga: Jessica Mila Bikin Heboh gegara Belajar Salat, Didoakan Warganet: Ke Depannya Semoga Mualaf

Berkaitan dengan surat pendek, imam kadang membaca dengan sir. Ada dua pendapat, makmum boleh hanya membaca surat Al Fatihah karena yang dimintakan hanya Surat Al Fatihah atau diulang Al Fatihahnya. Kedua, makmum boleh membaca surat pendek yang mempermudah sholat sambil menunggu imam rukuk. Makmum langsung mengikuti saja gerakan imam. Tidak ada masalah terhadap perbedaan tersebut. Pada pokoknya, yang terpenting adalah membaca surat Al Fatihah.

Demikian kesimpulan terkait wajib tidaknya membaca surat saat menjadi makmum. Sebagai imam atau makmum wajib membaca surat Al Fatihah. Imam wajib memberikan jeda agar per ayat bisa dibaca oleh makmum. Namun tidak berlaku bagi makmum masbuk. Makmum yang masbuk datang ketika jamaah rukuk, maka ia diperbolehkan langsung rukuk dan telah dihitung satu rekaat. Ia diperbolehkan dari takbiratul ihram langsung mengikuti gerakan rukuk.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI