Diperiksa Penyidik KLHK Soal Satwa Dilindungi, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana: Demi Tuhan Hanya Titipan

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:41 WIB
Diperiksa Penyidik KLHK Soal Satwa Dilindungi, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana: Demi Tuhan Hanya Titipan
Eks Bupati Langkat nonaktif Tebit Rencana Perangin Angin. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Demi tuhan itu titipan," imbuhnya 

Diketahui, KPK memfasilitasi penyidik KLHK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat Terbit.

"Tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Seperti diketahui, Bupati Terbit Rencana sudah dijerat dalam sejumlah kasus. KPK menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus suap di Kab Langkat.

Sedangkan, Poda Sumut menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia serta satwa dilindungi.

Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah satwa yang dilindungi ketika menggeledah rumah tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/1/2022).

"Dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan pula adanya sejumlah satwa dilindungi UU yang diduga milik tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Tim penyidik segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya.

Baca Juga: KPK Fasilitasi Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI