Suara.com - Bupati Langkat nonaktif Tebit Rencana Perangin Angin yang juga tersangka kasus korupsi, telah rampung diperiksa penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus kepemilikan satwa dindungi.
Pemeriksaan yang digelar Penyidik KLHK dilakukan dengan meminjam kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Usai disidik, Bupati Langkat Terbit Rencana mengklaim, satwa dilindungi yang ditemukan tim KPK ketika menggeledah kediamannya itu hanya titipan.
"Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan," kata Terbit Rencana di Lobi Geduung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).
Terbit menjelaskan, sudah menyampaikan kepada penyidik KLHK, pihak yang menitipkan satwa dilindungi tersebut.
"Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi," ungkapnya
Terbit pun juga mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang dititipkan kepadanya itu sebagai satwa yang dilindungi. Klaimnya, bila mengetahui hewan tersebut satwa dilindungi tentunya dirinya akan mengarahkan kepada pihak yang berwenang.
"Karena dititpkan itu saya tidak tahu bahwa satwa itu adalah satwa dilindungi, saya tidak tahu," ujarnya
"Kalau tahu sudah pasti saya akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka," imbuhnya
Terbit menyebut hanya satu dititipkan satwa dilindungi yakni orangutan. Ia menegaskan satwa dilindungi tersebut hanya titipan.