Bantah Deportasi UAS
Sementara itu, mengutip dari Antara, Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari membantah UAS dideportasi dari Singapura.
“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” kata Ratna.
“Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” tambahnya.
![Tangkapan layar video penjelasan Ustadz Abdul Somad soal zakat fitrah. [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/18/19092-tangkapan-layar-video-penjelasan-ustadz-abdul-somad-soal-zakat-fitrah-youtube.jpg)
Ratna mengaku setelah mendengar kabar tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura.
“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” ucapnya.
Terkait alasannya, Ratna menyebutkan, pihak imigrasi Singapura tidak menjelaskan terkait alasan kenapa UAS ditolak masuk ke Singapura.
“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” ucap Ratna.
Pengertian deportasi itu, kata Ratna, lebih kepada apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asalnya.
“Jadi ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura,” kata dia.