Tak Bisa Intervensi Singapura Tolak UAS, Kemenkumham: Hal Lazim Dilakukan Demi Jaga Kedaulatan Negara

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:30 WIB
Tak Bisa Intervensi Singapura Tolak UAS, Kemenkumham: Hal Lazim Dilakukan Demi Jaga Kedaulatan Negara
Ustadz Abdul Somad. [YouTube Hai Guys Official]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya angkat bicara terkait dugaan ditolaknya Ustaz Abdul Somad (UAS) bersama keluarga dan kerabatnya di Singapura. Ada sekitar tujuh orang termasuk Abdul Somad dilarang memasuki Singapura melalui jalur pelabuhan Internasional Batam Center.

Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan dugaan penolakan Singapura atas kedatangan Abdul Somad bersama enam orang lainnya pada Senin (16/5/2022) lalu. 

"Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN,Hn, FA, AMA, SQA, SAM," kata Achmad Nur melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).

Menurut Achmad, rombongan Abdul Somad awalnya tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal Majestic Pride.

Achmad mengatakan, Abdul Somad sebelumya bersama keluarga diketahui berangkat dengan menggunakan kapal MV Brilliance of Majestic pada pukul 12.50 WIB menuju Singapura dari TPI Batam Center.

Kemudian, setiba di Singapura, ICA (Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura) menolak masuk (denied entry) tujuh orang tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura. Sehingga, kata Achmad Nur, Abdul Somad bersama enam orang lainnya akhirnya kembali ke Indonesia. Adapun alasan penolakan ketujuh orang tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.

Ustaz Abdul Somad. [Instagram/@ustadzabdulsomad_official]
Ustaz Abdul Somad. [Instagram/@ustadzabdulsomad_official]

Meski begitu, menurutnya, terkait kepemilikan paspor Abdul Somad bersama enam orang lainnya sudah sesuai ketentuan berlaku.

"Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kami intervensi," ujarnya.

Achmad Nur menegaskan bahwa dari Imigrasi Indonesia tidak sama sekali ditemukan permasalahan dokumen keimigrasian milik Abdul Somad beserta rombongan.

Baca Juga: Sebut Deportasi Singapura Sudah Dirancang Rezim untuk Menjegal Pengaruh UAS, Novel Bamukmin: Ada yang Panik

"Penolakan masuk kepada warga negara asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI