Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran kebijakan pandemi Covid-19. Kekinian, pemerintah memutuskan untuk membebaskan masyarakat yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri dari tes Covid-19.
Meskipun tidak perlu dites antigen dan PCR, masyarakat sudah harus divaksin penuh atau dua dosis.
Pelonggaran kebijakan tersebut dilakukan pemerintah karena melihat penularan Covid-19 yang sudah semakin terkendali.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Geger Warganet Malaysia Minta Tukar Perdana Menteri Ismail dengan Jokowi: Kita Tambah Menteri 1 Set
Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk melonggarkan kebijakan terkait penggunaan masker.
Menurut Jokowi, masyarakat kini diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker apabila melakukan kegiatan di luar ruangan dan tidak padat orang.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujarnya.
Meski begitu, penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat apabila berada di ruangan tertutup atau di dalam transportasi publik.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
Baca Juga: Bertemu Presiden Jokowi, Elon Musk Sebut Ada Diskusi Proyek Masa Depan di Indonesia
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.