Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura akhirnya memberikan klarifikasi. Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi, melainkan ditolak masuk karena tidak memenuhi syarat.
“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” tegas Ratna.
Terkait informasi tersebut, KBRI telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura.
“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” ucapnya.
Lebih lanjut Ratna menegaskan bahwa suatu negara memiliki kedaulatan untuk menolak izin masuk orang asing.
“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara.," lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa yang dialami UAS tidak termasuk dalam tindakan deportasi.
“Jadi ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura,” pungkas Ratna.