"Lalu istri UAS dan rombongan yang sudah hampir ke luar pelabuhan ditarik masuk lagi ke dalam imigrasi. Kemudian UAS dimasukkan ke ruang 1x2 meter. Atap jeruji. Selama 1 jam. Istri UAS dan rombongan di ruang lain.," lanjut Hilmi.
Padahal, Hilmi juga menjelaskan kalau UAS sudah memenuhi persyaratan lengkap untuk berkunjung.
3. Politisi ikut beri komentar
Kabar UAS juga turut menuai komentar dari para politisi, salah satunya adalah anggota DPR RI Achmad.
Achmad mengecam pihak yang mendeportasi sosok UAS tersebut tanpa adanya kejelasan.
"Saya secara pribadi dan sebagai anggota DPR RI mengecam keras perlakuan terhadap guru kita UAS. Kita minta pihak Singapura untuk menjelaskan kronologis kenapa UAS harus diperlakukan seperti itu," terang Achmad kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
4. Respon Kemenkumham
Kemenkumham juga turut beri respon terhadap kejadian tersebut. Mereka akan menyelidiki lebih lanjut terkait pendeportasian UAS.
"Informasi terkait UAS masih sedang kami gali atau telusuri," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Kronologi UAS yang Diduga Dideportasi dari Singapura
5. Klarifikasi pihak KBRI: UAS tidak dideportasi, melainkan ditolak izinnya