Hati-Hati! Ini Hukumnya Mengambil Gambar atau Merekam Seseorang Tanpa Izin

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 17 Mei 2022 | 16:59 WIB
Hati-Hati! Ini Hukumnya Mengambil Gambar atau Merekam Seseorang Tanpa Izin
Ilustrasi Merekam Tanpa izin (Pexels/Lisa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika terbukti melanggar ketentuan dari pasal ini, maka bisa dituntut dengan UU ITE pasal 48. Dengan minimal hukuan 8 tahun dan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos.

Demikianlah ulasan mengenai hukum mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, apalagi disebarkan di media sosial. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Agung Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI