Suara.com - Dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada Selasa (10/5/2022) pekan lalu, Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat (Jabar) melampirkan riwayat penugasan agar bebas dari dakwaan dan tuntutan.
Menurut Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy hal itu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim pada vonis mendatang.
"Bukan tanda jasa, itu riwayat penugasan, nanti dalam pertimbangan putusan itu ada hal-hal yang meringankan, itu menjadi pertimbangan hakim nantinya pada waktu pengambilan putusan," kata Wirdel usai sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).
Dalam proses persidangan, Oditur Militer Tinggi II telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.
Merujuk pada fakta persidangan yang ada, Wilder yakin jika majelis hakim akan sepakat dengan Oditur Militer Tinggi II terkait pembuktian dan unsur-unsurnya.
"Tapi fakta di persidangan sudah kami hadirkan sedemikian rupa dan saya melihat bahwa di dalam persidangan ini hakim juga sepakat dengan oditur mengenai pembuktian dan unsur-unsurnya," ungkapnya.
Pada Kesempatan yang sama, Wirdel Boy menyampaikan, kesimpulan tim kuasa hukum Priyanto dalam pledoinya pekan lalu keliru. Sebab, Oditur Militer dalam menyusun dakwaan dan tuntutan tetap merujuk pada fakta persidangan yang ada.
"Kami pastikan bahwa kesimpulan tim PH tersebut adalah keliru," kata Wirdel Boy.
Wirdel Boy juga menilai, pledoi yang disusun penasihat hukum Priyanto disusun secara kurang hati-hati. Sebab, terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.
Baca Juga: Oditur Militer Tinggi II Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Tetap Dituntut Seumur Hidup
"Maka Oditur Militer Tinggi dapat menarik kesimpulan bahwa pleidoi ini disusun secara kurang hati-hati karena terdapat pernyataan dan kesimpulam yang tidak konsisten," beber Wirdel Boy.