Hukum Mengunggah Potongan Film di Media Sosial, Bisa Didenda Miliaran Rupiah!

Selasa, 17 Mei 2022 | 15:17 WIB
Hukum Mengunggah Potongan Film di Media Sosial, Bisa Didenda Miliaran Rupiah!
Ilustrasi bioskop. [Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Antusiasme para pencinta film film terbaru karya production house ternama di dunia membuat banyak dari mereka menjadikan film ini sebagai konten pribadi. Banyak dari mereka yang tidak memahami bahwa ada peraturan tertulis bahwa adegan di suatu film yang dilindungi hak cipta tidak diperbolehkan dipublikasikan sembarangan. Bahkan, orang orang yang dengan sengaja mengunggah potongan film tanpa izin bisa dikategorikan sebagai pembajakan film.

Semua produksi film di bawah naungan hukum bisa melindungi karya mereka dengan undang undang (UU) hak cipta. Adapun UU yang melindungi soal hak cipta ini tertera dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 113 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar hak ekonomi dari pencipta tanpa adanya kewenangan serta izin penggunaan, jika dalam bentuk pembajakan akan terkena pidana.

Bukan hanya UU hak cipta, para pengunggah potongan film atau spoiler di media sosial ini juga dapat dijerat UU ITE. Adapun UU ITR nomor 19 yang dikeluarkan tahun 2016 mengenai perubahan UU nomor 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap insan yang memproduksi suatu karya akan mendapatkan perlindungan sebagai kekayaan intelektual sesuai aturan UU.

Melalui akun Instagramnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM juga turut mengingatkan bagi yang mengunggah potongan-potongan film ke media sosial.

Baca Juga: Berikan Opini soal Film KKN Desa Penari, Nessie Judge Tuai Pro Kontra

"Buat kalian yang suka upload potongan film di media sosial, hati hati lho! Ada jeratan hukum yang menanti," tulis akun Instagram @djki.kemenkumham sebagai keterangan unggahan dikutip Suara.com, Selasa (17/5/2022).

Unggahan itu juga menuai beragam tanggapan warganet.

"Semoga jeratan hukumnya benar-benar diterapkan. Termasuk juga diterapkan ke yang pada korupsi uang rakyat," tulis warganet.

"Sebetulnya edit vidio film boleh2 dan tag jg penciptanya ya min?? asal gak dikomersilkan krn pencipta punya hak moral dan ekonomi yg gk boleh dilanggar," komentar warganet.

"Tapi bnyak akun-akun yang posting potongan film min, bahkan berjilid-jilid sampai full, bukan hanya ig skr di tiktok juga merajalela," ujar warganet.

Baca Juga: 7 Transformasi Adinda Thomas, Pemeran Widya di Film KKN di Desa Penari yang Pernah Taklukan Puncak Mahameru

Menurut informasi yang dibagikan akun Instagram DJKI Kemenkumham, bagi yang dengan sengaja menyebar potongan atau spoiler film ke media sosial dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah Pasal 113 Ayat 3 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Walaupun sudah ada UU yang mengatur, namun masih banyak masyarakat yang dengan sengaja mengunggah cuplikan film ini tanpa merasa bersalah. Maka dari itu, pihak Badan Ekonomi Kreatif melalui Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, Ari Juliano mengatakan bahwa pihak bioskop diminta untuk mengawasi gerak gerik penonton agar pelanggaran hak cipta ini bisa dihindari.

Pihaknya pun mengungkap bahwa produser film yang merasa adanya kejanggalan dan pelanggaran yang terjadi, bisa melaporkan kejadian spoiler atau unggahan di media sosial terkait karyanya ke pihak berwajib agar bisa diproses lebih lanjut.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI