Politikus PDIP Minta Jajaran Menteri Jangan Manfaatkan Fasilitas untuk Lakukan Hal-hal Genit

Selasa, 17 Mei 2022 | 15:16 WIB
Politikus PDIP Minta Jajaran Menteri Jangan Manfaatkan Fasilitas untuk Lakukan Hal-hal Genit
Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Junimart Girsang minta menteri tidak genit. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus PDIP Junimart Girsang meminta jajaran menteri untuk tidak genit. Apalagi sampai menggunakan fasilitas jabatan untuk melakukan hal di luar pekerjaannya.

Wakil Ketua Komisi II ini justru mengingatkan agar menteri-menteri bisa fokus bekerja sebagai pembantu Presiden Jokowi.

"Itu saja, jangan manfaatkan, ya kan, potensi-potensi fasilitas ya sebagai menteri untuk melakukan hal yang genit," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Junimart menegaskan sebagai orang yang dipilih langsung oleh presiden sudah seharusnya menteri bekerja fokus. Mengingat presiden sendiri adalah hasil pilihan rakyat.

"Kalau dia (menteri) kerja untuk siapa, ya untuk presiden dong, masih ada presiden kok main main ecek ecek jadi presiden," ujar Junimart.

Diketahui Presiden Jokowi mengatakan tahapan pemilihan umum 2024 akan dimulai pertengahan 2022 dan dia mengingatkan jajarannya untuk fokus bekerja.

"Berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024 yang sudah akan dimulai pertengahan tahun ini saya juga minta menteri kepala lembaga agar fokus betul-betul bekerja ditugasnya masing-masing," kata Jokowi, kemarin.

Jokowi menginginkan semua agenda strategis nasional menjadi prioritas dan pemilu terselenggara dengan baik.

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, mengimbau para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk tetap bersikap tegak lurus dalam menjalankan agenda Presiden meski menjelang tahun politik 2024.

Baca Juga: Menteri Johnny Buka Sidang Kedua DEWG G20 di Yogyakarta Hari Ini

Dia mengingatkan dalam dimensi hukum, apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka para menteri seharusnya dipahami sebagai pembantu Presiden. Sehingga, pengangkatan dan pemberhentian jabatan menteri tersebut bisa dilakukan dan bergantung pada hak prerogatif Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI