Harusnya Rp80 Juta, Tapi Pemerintah Subsidi Biaya Ibadah Haji Jadi Rp39,9 Juta

Selasa, 17 Mei 2022 | 14:45 WIB
Harusnya Rp80 Juta, Tapi Pemerintah Subsidi Biaya Ibadah Haji Jadi Rp39,9 Juta
Kepala BPKH Anggito Abimanyu (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan, biaya perjalanan ibadah haji tahun ini untuk satu jemaah mencapai Rp81,7 juta. Namun, untuk meringankan para calon jemaah haji Indonesia, pemerintahkan bari subsidi.

Biaya sebesar Rp81,7 juta itu digunakan untuk pelayanan hotel, katering serta transportasi. Dana jemaah haji dikirimkan melalui Kementerian Agama ke Pemerintah Arab Saudi.

"Jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jemaah, jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR," kata Anggito dalam keterangan pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Anggito menyebut kalau pemerintah sudah siap melakukan pembiayaan dalam bentuk mata uang riyal, rupiah, living cost maupun bank notes. Ia menyebut dana yang dimiliki Indonesia saat ini sudah sesuai dengan besaran jumlah yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: BPKH Akan Transfer Biaya Ibadah Haji Jemaah Indonesia ke Arab Saudi Rp7,5 Triliun

"Untuk itu kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada Kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering dan transportasi melalui Kementerian Agama," tuturnya.

Menag Tangkis Hoaks

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali melayangkan bantahan atas adanya berita bohong alias hoaks soal pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara. Yaqut menegaskan kalau biaya haji yang harus dikeluarkan oleh jemaah itu sudah disubsidi.

"Saya ingin menegaskan bahwa tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini dan itu termasuk keperluan untuk membangun IKN," ujar Yaqut.

Alih-alih menggunakan untuk kebutuhan lain, dana jemaah haji itu justru hasil subsidi. Hal tersebut dilakukan pemerintah supaya tidak memberatkan para calon jemaah haji yang mau berangkat ke Tanah Suci.

Baca Juga: Menag: Pemerintah Siap Layani Jemaah Haji Usia di Bawah 65 Tahun ke Tanah Suci

"Justru melalui BPKH pemerintah mensubsidi jemaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan oleh jemaah agar bisa ke Tanah Suci bisa lebih ringan bagi jemaah," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI