Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH akan mentransfer pembiayaan ibadah haji jemaah asal Indonesia kepada Kerajaan Arab Saudi sebesar Rp7,5 triliun.
"Jumlah tersebut sudah disediakan BPKH sesuai dengan kebijakan pemerintah yang telah disetujui oleh DPR," kata
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu usai rapat kabinet terbatas terkait persiapan pelaksanaan ibadah haji 1443 H di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Ia mengemukakan jumlah yang disediakan sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui DPR. "Untuk itu kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada Kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama," ujarnya.
Menurut Anggito, biaya penyelenggaraan ibadah haji membutuhkan Rp81,7 juta per jamaah, tetapi calon jamaah haji hanya dibebankan membayar sekitar Rp39,9 juta per orang dan sisanya disubsidi oleh pemerintah.
Baca Juga: Berdayakan Masyarakat Padalarang, PNM Resmikan 'Ruang Pintar'
"Kami tadi menyampaikan melalui Pak Menteri Agama pada ratas hari ini bahwa seluruh pembiayaan sudah siap dalam bentuk Saudi Riyal, dalam bentuk rupiah, maupun living cost dalam bentuk banknotes," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa penjelasan Anggito meluruskan hoaks yang beredar bahwa dana haji kelolaan BPKH selama ini digunakan pemerintah untuk berbagai keperluan, termasuk pembangunan ibu kota negara/IKN Nusantara.
"Itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru melalui BPKH pemerintah mensubsidi jamaah haji agar jamaah tidak mengeluarkan biaya cukup besar. Dengan demikian, jamaah bisa ke Tanah Suci dengan biaya lebih ringan," katanya.
Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 100.051 jamaah. Jumlah itu hanya separuh dari kuota dalam situasi normal, tetapi Yaqut mengaku bersyukur Indonesia dapat kembali memberangkatkan jamaah haji setelah dua tahun tertunda karena situasi pandemi Covid-19. (Antara)
Baca Juga: INFOGRAFIS: Batas Umur Naik Haji, Syarat dan Biaya Tahun 2022