2. HIV/AIDS, Malaria, dan Tuberkulosis
Jenis penyakit lainnya yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan yaitu HIV/AIDS, malaria, dan penyakit tuberkulosis. Penyakit-penyakit ini akan menerima obat dari pemerintah ketentuan ini sudah diatur secara terpisah dari BPJS sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
3. Penyakit Kronis
Bagi yang mempunyai penyakit kronis serta penyakit yang memerlukan perawatan dan obat-obatan seumur hidup seperti gula darah, epilepsi, asma hipertensi, jantung, dan sejumlah penyakit lainnya maka bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
4. Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan adalah tindakan pencegahan. Maka dari itu, jika ingin menjalani pemeriksaan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan, maka Anda dapat melakukannya yang dimulai dari Faskes tingkat 1 berdasarkan yang tercantum dalam kartu BPJS Kesehatan milik Anda.
Oleh karena itu, jika Anda ingin berobat atau periksa ke rumah sakit, Anda harus bawa surat rujukan diberikan oleh dokter Faskes tingkat 1 yang menyatakan Faskes tingkat 1 tak mampu melakukannya.
Selain itu, ada juga sejumlah penyakit lainnya yang biaya operasinya gratis. Adapun sejumlah penyakit tersebut yaitu Batu Empedu, Mata, Bedah Vaskuler, Amandel, Katarak, Hernia, Kanker, Kelenjar Getah Bening, Pencabutan Pen, Penggantian Sendi Lutut, dan Timektomi.
Demikian ulasan mengenai penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan yang penting untuk diketahui. Nah, jika ada pasien yang membutuhkan operasi, sejumlah penyakit yang biaya operasinya ditanggung BPJS Kesehatan meliputi: Operasi Jantung, Caesar, Kista, Miom, Tumor, Odontektomi, Bedah Mulut, dan Usus Buntu.
Baca Juga: Aceh Barat Tolak Ternak dari Luar Daerah untuk Cegah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku
Kontributor : Ulil Azmi