Suara.com - Anda pasti pernah mendengar apa itu BPJS kesehatan? Bantuan kesehatan yang diberikan pemerintah ini berguna membantu masyarakat berobat agar tidak terlalu berat dalam hal biaya. Hanya saja, masih ada sejumlah masyarakat yang kebingungan mengenai apa saja penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Diketahui, BPJS Kesehatan diberlakukan pertama kali pada 1 Januari 2014 dan sudah berbadan hukum publikm BPJS kesehatan ini bertugas dalam melaksanan bantuan jaminan sosial di bidang kesehatan. Jika dilihat dari struktur perusahaan, keberadaan BPJS Kesehatan adalag bagian dari ASKES. Lantas, apa saja penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Nah melansir dari sejumlah sumber, berikut ini beberapa penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 28 Th 2014, yang mana seluruh penyakit sesuai indikasi medis dapat ditanggung oleh BPJS kecuali penyakit yang disebutkan secara eksplisit.
1. Penyakit dan Gangguan Medis
Hampir semua penyakit dan masalah medis dapat ditanggung BPJS Kesehatan, namun dengan catatan Anda mengajukannya sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku. Berikut sejumlah penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:
• Penyakit jantung
• Asma
• Stroke
• Kecelakaan lalu lintas
Baca Juga: Aceh Barat Tolak Ternak dari Luar Daerah untuk Cegah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku
• Kanker