Suara.com - Anda pasti pernah mendengar apa itu BPJS kesehatan? Bantuan kesehatan yang diberikan pemerintah ini berguna membantu masyarakat berobat agar tidak terlalu berat dalam hal biaya. Hanya saja, masih ada sejumlah masyarakat yang kebingungan mengenai apa saja penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Diketahui, BPJS Kesehatan diberlakukan pertama kali pada 1 Januari 2014 dan sudah berbadan hukum publikm BPJS kesehatan ini bertugas dalam melaksanan bantuan jaminan sosial di bidang kesehatan. Jika dilihat dari struktur perusahaan, keberadaan BPJS Kesehatan adalag bagian dari ASKES. Lantas, apa saja penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Nah melansir dari sejumlah sumber, berikut ini beberapa penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 28 Th 2014, yang mana seluruh penyakit sesuai indikasi medis dapat ditanggung oleh BPJS kecuali penyakit yang disebutkan secara eksplisit.
1. Penyakit dan Gangguan Medis
Baca Juga: Aceh Barat Tolak Ternak dari Luar Daerah untuk Cegah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku
Hampir semua penyakit dan masalah medis dapat ditanggung BPJS Kesehatan, namun dengan catatan Anda mengajukannya sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku. Berikut sejumlah penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:
• Penyakit jantung
• Asma
• Stroke
• Kecelakaan lalu lintas
Baca Juga: Cegah Pandemi di Masa Depan, Bakal Ada Pusat Kedaruratan Kesehatan Khusus ASEAN
• Kanker
2. HIV/AIDS, Malaria, dan Tuberkulosis
Jenis penyakit lainnya yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan yaitu HIV/AIDS, malaria, dan penyakit tuberkulosis. Penyakit-penyakit ini akan menerima obat dari pemerintah ketentuan ini sudah diatur secara terpisah dari BPJS sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
3. Penyakit Kronis
Bagi yang mempunyai penyakit kronis serta penyakit yang memerlukan perawatan dan obat-obatan seumur hidup seperti gula darah, epilepsi, asma hipertensi, jantung, dan sejumlah penyakit lainnya maka bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
4. Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan adalah tindakan pencegahan. Maka dari itu, jika ingin menjalani pemeriksaan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan, maka Anda dapat melakukannya yang dimulai dari Faskes tingkat 1 berdasarkan yang tercantum dalam kartu BPJS Kesehatan milik Anda.
Oleh karena itu, jika Anda ingin berobat atau periksa ke rumah sakit, Anda harus bawa surat rujukan diberikan oleh dokter Faskes tingkat 1 yang menyatakan Faskes tingkat 1 tak mampu melakukannya.
Selain itu, ada juga sejumlah penyakit lainnya yang biaya operasinya gratis. Adapun sejumlah penyakit tersebut yaitu Batu Empedu, Mata, Bedah Vaskuler, Amandel, Katarak, Hernia, Kanker, Kelenjar Getah Bening, Pencabutan Pen, Penggantian Sendi Lutut, dan Timektomi.
Demikian ulasan mengenai penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan yang penting untuk diketahui. Nah, jika ada pasien yang membutuhkan operasi, sejumlah penyakit yang biaya operasinya ditanggung BPJS Kesehatan meliputi: Operasi Jantung, Caesar, Kista, Miom, Tumor, Odontektomi, Bedah Mulut, dan Usus Buntu.
Kontributor : Ulil Azmi