Kasus Suap Wali Kota Richard Louhenapessy, KPK Geledah Sejumlah Kantor Di Pemkot Ambon

Selasa, 17 Mei 2022 | 12:16 WIB
Kasus Suap Wali Kota Richard Louhenapessy, KPK Geledah Sejumlah Kantor Di Pemkot Ambon
Potret Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Ambon.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah di Kota Ambon, pada Selasa (17/5/2022).

Pengeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi yang telah menjerat Bupati Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

"Benar, tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah kota Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (16/5/2022).

Adapun sejumlah penggeledahan di fokuskan beberapa Kantor Satuan Kerja Perakat Daerah (SPKD) Kota Ambon.

"Saat ini kegiatan sedang berlangsung," ucap Ali.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.

"Untuk update perkembangannya nantinya akan kami sampaikan kembali," katanya.

Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin labgsung dilakukan penahanan.

Baca Juga: KPK Geledah Balai Kota Ambon, Termasuk Ruangan Wali Kota Nonaktif Ambon Richard Louhenapessy

Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI