Suara.com - Kabupaten Solok larang beli ternak dari luar daerah karena wabah penyakit mulut dan kaki atau PMK. Hal itu dilakukan untuk mencegah masuk virus itu masuk ke kabupaten yang berbatasan dengan Kerinci, Jambi.
Dalam waktu dekat Pemkab akan memanggil para pedagang ternak.
Pemerintah setempat bersama pemerintah provinsi akan membuat pos pemeriksaan lalu lintas hewan ternak yang berada di perbatasan Solok Selatan dan Kerinci dan mengaktifkan kembali pos pemeriksaan di Balun, Koto Parik Gadang Diateh.
"Untuk sementara, kita akan melarang pembelian hewan ternak dari luar daerah untuk mencegah masuknya virus PMK. Kita akan manfaatkan ternak yang ada di dalam Solok Selatan," kata Kepala Dinas Pertanian Nurhayati saat dihubungi di Padang Aro, Selasa.
Baca Juga: Baznas Gelar Sosialisasi Pencegahan PMK pada Hewan Ternak
"Karena sekarang dekat dengan Hari Raya Kurban," katanya.
Jika nanti ada pedagang yang membeli hewan ternak dari luar daerah, katanya, wajib dilengkapi dengan surat sehat dan akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
"Karena hanya cara itu yang bisa dilakukan sebagai upaya pencegahan," katanya.
Di Solok Selatan sendiri, katanya belum ada pasar ternak. "Ternak mayoritas didatangkan dari luar daerah, bahkan luar provinsi," ujarnya.
"Kita nanti juga akan mengerahkan petugas kesehatan ternak dan penyuluhan untuk memberikan sosialisasi ke masyarakat, pengawasan dan mengidentifikasi jika ditemukan dugaan," katanya.
Baca Juga: Pemprov Babel Nyatakan Sapi Potong asal Lampung Aman dari PMK
Sementara terkait ternak yang dilepaskan di perkebunan kelapa sawit yang merupakan kebiasaan masyarakat di Sangir Balai Janggo, pihaknya akan melakukan pemantauan.
"PMK itu kan disebabkan virus yang penyebarannya melalui udara. Pastinya akan lebih sulit memantau hewan yang lepas dibanding yang berada di kandang. Tetapi kita akan tetap memantau," ujarnya.
Pihaknya meminta kerja sama pihak kecamatan, wali nagari, jorong dan warga proaktif untuk melaporkan jika ada ternak yang memiliki gejala PMK sehingga mudah diidentifikasi.
Dalam mencegah masuknya PMK, Bupati Solok Selatan sendiri telah menerbitkan surat edaran kepada wali nagari, camat, dan kepala UPT serta koordinator Puskeswan dan IB.
Dalam surat edaran sejumlah imbauan disampaikan Bupati, seperti mengandangkan ternak, mengidentifikasi dan mengawasi sentra-sentra ternak, membentuk relawan kesehatan ternak nagari, dan mengisolasi jika ditemukan ternak yang terjangkit PMK.
Di Sumatera Barat sendiri telah ditemukan penyakit mulut dan kuku di sejumlah kabupaten, seperti di Sijunjung, Padang Pariaman dan Payakumbuh. Sementara dugaan ditemukan di Kabupaten Solok, Kota Padang dan Agam. (Antara)