KPK Fasilitasi Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi

Selasa, 17 Mei 2022 | 11:48 WIB
KPK Fasilitasi Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tim penyidik pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pemeriksaan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin atas kepemilikan satwa yang dilindungi, pada Selasa (17/5/2022).

Satwa dilindungi tersebut ditemukan tim KPK ketika melakukan penggeledahan di rumah Terbit Rencana. Kekinian, Terbit sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Langkat.

"Tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Ali menyebut tim penyidik KLHK membutuhkan keterangan Terbit Rencana yang diketahui juga sudah ditetapkan tersangka di Polda Sumatera Utara dalam kepemilikan satwa dilindungi.

Baca Juga: Periksa Bupati Langkat Nonaktif, KPK Telisik Harta Hingga Aset Milik Terbit Rencana Perangin Angin

"Pemeriksaan untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya," ucap Ali

"Fasilitasi ini sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum," imbuhnya

Seperti diketahui, Bupati Terbit Rencana sudah dijerat dalam sejumlah kasus. KPK menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus suap di Kab Langkat. Sedangkan, Poda Sumut menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia serta satwa dilindungi.

Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah satwa yang dilindungi ketika menggeledah rumah tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/1/2022).

"Dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan pula adanya sejumlah satwa dilindungi UU yang diduga milik tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Langkat, Saksi: Terbit Rencana Akan Rotasi Jabatan Bila Proyek Tidak Sesuai Kemauannya

Tim penyidik segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI