Suara.com - Pacaran seakan telah menjadi hal yang lumrah dikalangan remaja. Bahkan sering kali orang akan menganggap tidak biasa jika laki-laki atau wanita dewasa yang belum memiliki pacar. Lantas bagaimana sebenarnya hukum pacaran dalam Islam?
Berikut ini penjelasan hukum pacaran dalam Islam. Ketika di tempat umum, kita sering kali dapat melihat pasangan muda mudi mengumbar kemesraan mereka.
Tak sedikit diantara mereka merupakan pasangan yang belum halal atau masih menjalin hubungan pacaran. Mereka tak segan menunjukkan kedekatan di tepat umum hingga jauh dari keramaian
Padahal Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya:
Baca Juga: Curhatan Mahasiswi Punya Pacar Kakak Tingkat yang Rajin, Saat Kencan Auto Diajak Belajar Bareng
“Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhrimnya.” (H. R. Muslim)
Tidak hanya usia remaja saja namun usia dewasa juga banyak menjalin hubungan pacaran. Sedihnya, kebiasaan pacaran itu juga sudah mengakar pada anak-anak belia yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Sebenarnya jika kita melihat jauh kebelakang, budaya pacaran merupakan budaya asing yang dibawa masuk ke Indonesia akibat adanya globalisasi. Akibat kurangnya filter, membuat banyak orang yang ikut terjerumus ke dalamnya. Padahal, pacaran menjadi perbuatan dosa yang ujungnya akan mendekati zina.
Lantas bagaimana hukum pacaran dalam Islam? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Pacaran dalam Islam
Baca Juga: Abidzar Al Ghifari Ngaku Masih Jomblo, Begini Alasannya
Pacaran di dalam agama Islam tidak pernah ada. Justru, Islam melarang setiap umatnya yang bukan muhrim untuk saling berdekatan karena khawatir akan menyebabkan zina. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran yang artinya:
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ (17): 32)
Dari hadist di atas sudah jelas bahwa hubungan pacaran tidaklah dibenarkan, karena akan menimbulkan fitnah dan dosa semata. Sehingga hukum pacaran dalam Islam adalah haram. Bahkan islam telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam dua hal diantaranya yaitu
1. Hubungan Mahram
Maksud dari hubungan mahram dalam agama Islam adalah diperbolehkannya laki-laki dan perempuan berduaan (dalam artian baik). Contoh hubungan mahram yaitu antara ayah dengan anak perempuanya, kakak laki-laki dan adik perempuannya atau sebaliknya.
2. Hubungan non Mahram
Sementara hubungan non mahram adalah diperbolehkannya laki-laki menikahi perempuan. Namun terdapat larangan melihat, berduaan dan bersentuhan langsung dengan perempuan tersebut sebelum dinikahinya.
Sementara saat bertemu laki-laki yang bukan mahram perempuan harus menutup aurat sesuai dengan syariat yang telah diajarkan.
Sesuatu yang dilarang tentu memilki konsekuensi atau resiko yang tidak baik dibaliknya. Begitu juga dengan pacaran yang dilarang dalam agama Islam. Berikut ini bahaya pacaran dalam Islam antara lain yaitu:
1. Mendekatkan dengan Zina
Setiap manusia oleh Allah diberi hawa nafsu baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga hubungan tanpa ikatan yang sah atau pacaran memiliki potensi besar untuk melakukan zina.
Bahkan mereka yang menjalin pacaran jarak jauh (LDR) juga sama saja. Dapat menimbulkan zina hati, dengan mengirimkan pesan yang menyebabkan timbulnya rasa senang dalam hati. Selain itu, jika saling membayangkan wajahnya.
2. Menghilangkan konsentrasi
Banyak yang menjalin hubungan pacaran supaya lebih semangat saat belajar atau bekerja. Nyatanya, pacaran akan banyak menguras otak dan membuyarkan konsentrasi.
Karena pacaran merupakan hubungan yang menyatukan dua kepala bahkan lebih. Sehingga kita akan banyak berfikir bagaimana cara membahagiakan pasangan, bagaimana mengatur waktu untuk bertemu dan lain sebagainya.
3. Akan Mengalami Banyak Kerugian
Salah satu bagian yang paling utama dari menjalin hubungan pacaran adalah bagaimana cara kita membahagikan pasangan.
Sehingga tak jarang ketika pacaran akan lebih banyak menghabiskan waktu, uang dan harapan yang terbilang akan sia-sia. Karena orang yang berusaha dibahagiakan belum tentu adalah jodohnya.
4. Mengganggu Kehidupan Bermasyarakat
Ketika pacaran, tak sedikit akan lebih banyak menghabiskan waktunya bersama pasangannya. Sehingga waktu bersama keluarga atau sahabat akan lebih berkurang. Hal inilah yang akan mengganggu kehidupan bermasyarakat seseorang karena kurangnya bergaul dengan orang lain selain pacaranya.
Demikian tadi ulasan mengenai hukum pacaran dalam Islam. Dengan adanya informasi di atas, semoga kita semua dapat selalu berhati-hati setiap akan bertindak.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari