Aturan PTM Terbaru Sesuai Tingkat PPKM dari Level 1 sampai 4, Apa Sudah Boleh 100 Persen?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 17 Mei 2022 | 10:44 WIB
Aturan PTM Terbaru Sesuai Tingkat PPKM dari Level 1 sampai 4, Apa Sudah Boleh 100 Persen?
Ilustrasi gambar sekolah, aturan PTM terbaru (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tengah Pandemi Covid-19 yang masih belum sepenuhnya mereda, Pemerintah telah mengumumkan akan kembali melakukan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) dengan sejumlah aturan tertentu sesuai level PPKM yang berlaku. Lantas, apa aturan PTM terbaru? Mari simak penjelasannya berikut ini 

Diketahui, kebijakan aturan PTM terbaru ini telah tertuang dalam penyesuaian keenam SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi, serta sejumlah Pendidikan Tinggi (Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan).

Pada penyesuaian tersebut, pelaksanaan PTM akan berlangsung sesuai level PPKM yang berlaku di pemerintah pusat melalui Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) terbaru serta capaian pemberian vaksin dosis lengkap atau 2 dosis.

Mengenai cakupan vaksinasi akan dihitung berdasarkan kalangan Pendidik serta Tenaga Kependidikan (PTK) dan masyarakat lansia (lanjut usia) di wilayah masing-masing. Melansir dari sejumlah sumber. Adapun aturan PTM terbaru yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: SKB 4 Menteri, Disdikpora Bantul Instruksikan PTM 100 Persen dan Kantin Boleh Buka

Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 1&2

Bagi kabupaten/kota yang berada pada level PPKM 1&2 atau yang cakupan vaksin PTK minimal 80% serta lansia minimal 60%, maka pelaksanaan PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 100% atau full setiap hari (selain hari libur) sesuai kurikulum.

Sedangkan bagi kabupaten/kota yang memiliki cakupan vaksin PTK kurang 80% dan lansia kurang dari 60%, maka PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 100% atau full setiap hari (kecuali hari libur) dengan pembelajaran minimal 6 jam.

Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 3

Bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 3 dengan cakupan vaksin PTK minimal 80% serta lansia minimal 60%, maka PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 100% atau full setiap hari (kecuali hari libur) sesuai  kurikulum.

Baca Juga: Pengamat Sarankan Ini agar PTM 100 Persen di Tengah Pandemi dan Ancaman Hepatitis Akut Aman

Sedangkan bagi kabupaten/kota dengan cakupan vaksin PTK di bawah 80% serta lansia kurang dari 60%, maka PTM  dapat dilakukan dengan kapasitas 50% atau separuhnya, yang mana ini dilakukan secara bergantian dengan pembelajaran maksimal 6 jam.

Kabupaten/Kota PPKM Level 4

Bagi kabupaten/kota level 4 atau dengan cakupan vaksin PTK minimal 80% dan lansia minimal 60%, maka PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 50% secara bergantian dengan pembelajaran maksimal 6 jam.

Sedangkan bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 4 dengan cakupan vaksin PTK  kurang dari 80% serta Lansia kurang 60%, maka dilarang untuk menggelar PTM dan wajib melakukan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

Demikian ulasan mengenai aturan PTM terbaru yang penting untuk diketahui. Semoga wilayah yang masih berada di level 4 dan 3 bisa segera berada di level 1 atau setidaknya level 2. Semoga pandemi Covid-19 bisa segera benar-benar mereda agar bisa kembali melakukan PTM.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI