Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus TPPU yang menjerat Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah nonaktif, Budhi Sarwono sebagai tersangka, Selasa (17/5/2022) hari ini.
Boyamin Saiman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Bumi Rejo.
"Jadwalku pemeriksaan KPK, Selasa tanggal 17 Mei 2022 jam 10.00 WIB," kata Boyamin kepada suara.com.
Menurut Boyamin, sebagai warga negara yang baik akan patuh atas proses penanganan perkara yang kini tengah ditangani oleh penyidik antirasuah.
"Harus aktif tanya-tanya dan cari info karena apapun aku ingin jadi warga negara yang baik untuk patuh hukum," katanya.
Boyamin menjelaskan, ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu, lantaran dirinya tidak menerima surat panggilan. Namun, ia mengaku pro aktif mencari tahu informasi atas dirinya diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK.
"Nyatanya surat yang pertama tidak pernah aku terima sesuai tanda terima dari kantor pos, jadi sekarang harus aktif daripada kelewatan lagi," ujarnya.
Kasus pencucian uang Budhi Sarwono merupakan hasil pengembangan kasus suap barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara yang terlebih dahulu menyeret Budhi sebagai tersangka.
"Ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu,
Baca Juga: Budhi Sarwono Ngaku Tidak Pernah Menerima Fee dari Kontraktor Proyek di Banjarnegara
"Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," imbuhnya Ali.