NU menyamarkan diri. Dia menjemput Dini di Halte Garuda Taman Mini. NU mengaku sebagai keponakan suaminya dan hendak mengantar ke lokasi buka bersama.
Setelah membawa Dini ke tempat sepi, NU menghajar Dini dengan peralatan yang sudah ia siapkan. NU membawa beberapa peralatan, seperti kunci inggris, gunting rumput hingga pakaian pengganti.
Tanpa Bantuan Orang
Ngerinya, NU ternyata merupakan pelaku tunggal. Ia tak melibatkan sang suami berinisial ID (27), seperti dugaan awal. NU menggunakan alat-alat itu untuk melumpuhkan Dini.
NU memukul kepala Dini menggunakan kunci inggris. Ketika mengetahui Dini masih hidup, NU menghabisi Dini hingga berlumuran darah menggunakan gunting rumput.
Setelah menghabisi Dini, NU ganti pakaian. Pakaian berlumuran darah yang ia kenakan untuk menghabisi Dini dibuang tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Jerat Hukuman
NU harus menerima konsekuensi dari apa yang dilakukannya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
NU dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Aksi Tipu-tipu Tersangka Pembunuh Janda Sukabumi, Kabur Ke Hutan Menyamar Jadi Tarzan
Kontributor : Lukman Hakim