Suara.com - Dini Nurdiani (26) yang sempat hilang selama dua pekan akhirnya ditemukan tak bernyawa di semak-semak wilayah Citra Green Cibubur, Bekasi, Jumat (13/5/22). Ternyata, Dini menjadi korban pembunuhan berencana. Simak fakta-fakta tentang pembunuhan Gadis Cengkareng berikut ini.
Dini Nurdiani dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 26 April 2022 lalu. Dini menghilang usai pamit untuk mengikuti buka puasa bersama. Saat berpamitan pada temannya usai kerja, Dini tak menjelaskan secara detail bakal buka puasa bersama siapa maupun lokasinya.
Malam berlalu namun Dini tak kunjung pulang. Hal inilah yang kemudian menggerakkan keluarga melaporkan hilangnya Dini. Hari demi hari berlalu, keluarga harus menerima kenyataan bahwa Dini ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Dini ditemukan di semak-semak setelah dua pekan menghilang. Tubuhnya penuh dengan luka-luka. Dari hasil pengungkapan pihak kepolisian, ternyata Dini merupakan korban pembunuhan.
Baca Juga: Aksi Tipu-tipu Tersangka Pembunuh Janda Sukabumi, Kabur Ke Hutan Menyamar Jadi Tarzan
Terlibat Cinta Segitiga
Awalnya, pacar korban diduga menjadi pelaku dari pembunuhan keji terhadap Dini. Namun siapa sangka, ternyata sang pacar merupakan suami sah dari seorang wanita berinisial NU (26). NU kemudian terungkap sebagai pembunuh Dini.
Dini ternyata terlibat dalam cinta segitiga. Sang pacar ternyata sudah memiliki istri berinisial NU. Cinta segitiga ini terbongkar setelah NU melihat pesan singkat dari Dini di ponsel suaminya.
Isi pesan singkat itu sungguh menyayat hati NU. Ternyata, Dini bertanya pada pacaranya tentang kapan akan menceraikan NU. Melihat pesan ini, NU terbakar emosi dan merencanakan pembunuhan terhadap Dini.
Buka Bersama Palsu
Baca Juga: Istri Bunuh Cewek Selingkuhan Suami, Begini Babak Baru Kasus Neneng Umaya
NU merencanakan pembunuhan berbekal ponsel suaminya. NU membalas pesan singkat Dini dengan ajakan buka bersama. NU membalas pesan tersebut seolah-olah ia adalah suaminya. Dini pun percaya balasan dari ponsel sang kekasih.
NU menyamarkan diri. Dia menjemput Dini di Halte Garuda Taman Mini. NU mengaku sebagai keponakan suaminya dan hendak mengantar ke lokasi buka bersama.
Setelah membawa Dini ke tempat sepi, NU menghajar Dini dengan peralatan yang sudah ia siapkan. NU membawa beberapa peralatan, seperti kunci inggris, gunting rumput hingga pakaian pengganti.
Tanpa Bantuan Orang
Ngerinya, NU ternyata merupakan pelaku tunggal. Ia tak melibatkan sang suami berinisial ID (27), seperti dugaan awal. NU menggunakan alat-alat itu untuk melumpuhkan Dini.
NU memukul kepala Dini menggunakan kunci inggris. Ketika mengetahui Dini masih hidup, NU menghabisi Dini hingga berlumuran darah menggunakan gunting rumput.
Setelah menghabisi Dini, NU ganti pakaian. Pakaian berlumuran darah yang ia kenakan untuk menghabisi Dini dibuang tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Jerat Hukuman
NU harus menerima konsekuensi dari apa yang dilakukannya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
NU dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Kontributor : Lukman Hakim