Aksi Tipu-tipu Tersangka Pembunuh Janda Sukabumi, Kabur Ke Hutan Menyamar Jadi Tarzan

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 17 Mei 2022 | 05:51 WIB
Aksi Tipu-tipu Tersangka Pembunuh Janda Sukabumi, Kabur Ke Hutan Menyamar Jadi Tarzan
Polisi menunjukan barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh pacarnya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/5/2022). (ANTARA/Aditya Rohman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI