Suara.com - Oditur Militer Tinggi II Jakarta akan membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat. Replik tersebut akan disampaikan pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022) besok.
Demikian hal itu disampaikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wilder Boy dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (16/5/2022) hari ini. Sesuai jadwal, persidangan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
"Berlangsung tetap besok. Untuk waktu menyesuaikan dengan kegiatan majelis," ucap Wilder Boy.
Wilder Boy menyampaikan, Oditur Militer Tinggi II akan membantah ketidakterbuktian pasal-pasal yang disampaikan penasihat hukum Priyanto dalam repliknya besok.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pekan lalu, Priyanto membantah dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP.
"Pastinya bantahan terhadap ketidak terbuktian pasal-pasal yang di sampakan dalam Pleidooi PH."
Pleidoi
Penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu dalam pembacaan pembelaannya meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto tidak melakukan tindak pidana dalam kasus ini. Tindak pidana yang dimaksud adalah Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menyatakan Kolonel Priyanto tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Aleksander, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: Penuh Ironi, Ini Perjalanan Lengkap Kasus Pembunuhan yang Menyeret Kolonel Priyanto
Pasal 340 KUHP menyebutkan: