Suara.com - Anggaran Pemilu 2024 disepakati sebesar Rp76.656.312.294.000 atau Rp76,656 triliun. Namun kesepakatan itu belum bersifat mengikat lantaran tingkat kesepakatan antara DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu itu baru diputuskan dalam rapat konsiyering.
Nantinya, DPR melalui Komisi II akan menindaklanjutinya dalam pengambilan keputusan baik di rapat kerja atau rapat dengar pendapat.
"Konsinyering tidak mengikat itu kanalisasi kebuntuan selama ini. Nanti mengikatnya sesuai Tatib, di RDP," ujar Anggota Komisi II, Rifqinizami kepada wartawan, Senin (15/5/2022).
Adapun anggaran itu akan dialokasikan dalam tiga tahapan selama tiga tahun. Mulai dari tahun 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000, tahun 2023 sebesar Rp23.857.317.226.000 dan tahun 2024 sebesar Rp44.737.909.334.000
Baca Juga: Koalisi Golkar, PAN, PPP Diprediksi Pengamat sebagai Gerbong Politik yang Bisa Menangkan Pemilu 2024
"Akan dialokasikan mulai dari APBN tahun 2022, 2023, dan 2024," ujar Rifqinizami.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan kesepakatan mempersingkat durasi masa kampanye menjadi 75 hari itu atas dasar pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran.
"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," kata Junimart kepada wartawan, Senin (15/5/2022).
Sementara itu, RIfqinizami mengatakan usulan mempersingkat durasi kampanye dari sebelumnya itu merupakan permintaan dari seluruh fraksi di Komisi II.
"Soal durasi masa kampanye, usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari," ujar Rifqinizami.
Baca Juga: Durasi Kampanye Pemilu 2024 Disepakati Menjadi 75 Hari
Diketahui, Komisi II DPR mulai melakukan rapat konsinyering membahas persiapan Pemilu 2024 bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilu yang melingkupi KPU, Bawaslu dan DKPP.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan rapat konsinyering bersama itu dilaksanakan mulai hari ini, yakni 13 Mei sampai dengan 15 Mei 2022.
Sepengetahuan Guspardi, salah satu agenda yang dibahas dalam rapat konsinyering adalah penyempurnaan atas rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024.
"Termasuk juga membahas lebih detail terkait aspek anggaran yang dinilai masih jumbo," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Guspardi berujar bahwa pihaknya bersama pemerintah terus meminta KPU dan Bawaslu agar dapat mengefisienkan anggaran Pemilu. Di mana pengajuan awal Rp86 triliun dan terakhir setelah dirasionalisasi menjadi sekitar Rp76 triliunan.
"Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 belum disepakati hingga saat ini. Kemudian soal lamanya durasi masa kampanye juga belum disepakati oleh KPU, pemerintah maupun DPR," kata Guspardi.