Suara.com - Ratusan sapi asal Kupang NTT ditolak transit di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Jumlahnya hingga 736 ekor sapi.
Penolakan dilakukan Petugas Karantina Pertanian Surabaya.
Menteri Pertanian telah menetapkan beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ketetapan yang tertuang dalam Kepmentan No. 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 memiliki konsekuensi per tanggal 9 Mei 2022 tidak ada hewan ternak rentan PMK yang boleh keluar ataupun masuk ke wilayah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Ardiansyah Berasal dari Satu Gang di Kelurahan Benowo Surabaya
Dokter hewan karantina wilayah kerja Tanjung Perak Tri Endah mengatakan sapi-sapi tersebut tujuan akhirnya adalah Bekasi dengan rencana awal tujuan sandarnya kapal ternak KM Calypso di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Karena adanya status daerah wabah PMK di Jatim, maka kapal ternak tersebut diminta mengalihkan trayeknya menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kapalnya hanya boleh berlabuh saja, tidak boleh bersandar dan sapi-sapi tidak boleh diturunkan," katanya.
Dokter hewan Endah menjelaskan selama beberapa hari di dalam kapal, sejak Rabu (11/5), sapi-sapi dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat karantina hewan serta diberi pakan dan minum oleh pemilik.
Pejabat karantina hewan di wilayah kerja Tanjung Perak terus siaga melakukan pengawasan untuk memastikan kapal tidak sandar dan tidak ada sapi yang diturunkan.
"Kami sudah terbitkan berita acara penolakan terhadap pemasukan sapi-sapi tersebut. Berkat kerja sama dengan instansi terkait, KM Calypso dapat melanjutkan berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (14/5) pukul 06.00 WIB setelah mendapatkan port clearance (persetujuan berlayar) dari Syahbandar," katanya.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan sejak dikonfirmasi positif virus PMK di empat wilayah Jawa Timur, Karantina Pertanian Surabaya telah melakukan pengetatan terhadap keluar masuknya hewan rentan dan produk hewan PMK di Jawa Timur.
Hal ini sesuai SE Kepala Badan Karantina Pertanian No. 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian PMK.
"Saya mengapresiasi kinerja pejabat karantina di lapangan dan kolaborasi dengan instansi terkait. Wabah PMK ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan pengetatan lalulintas hewan rentan PMK dan produknya untuk mencegah penyebaran penyakit ini agar tidak semakin meluas," katanya. (Antara)